Menjalankan tugas tambahannya, Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Mabes Polri ini akan mengutamakan Operasi TangÂkap Tangan (OTT) dalam memberantas praktik pungutan liar. Sebab, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memang memiliki kewenangan untuk melakukan OTT.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan melakukan OTT. Sehingga masih upayakanitu dulu sementara ini," kata Komjen Dwi Priyatno saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Menurut Dwi, selain memiliki kewenangan untuk melakukan OTT, pihaknya juga berwenang untuk merekomendasikan sankÂsi, kepada instansi dari oknum pelaku pungli. Rekomendasi yang diberikan akan disesuaiÂkan dengan sanksi yang ada di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"Bisa saja rekomendasi itu berupa sanksi administratif kepegawaian. Pokoknya terganÂtung faktor yuridisnya," tutur Jenderal Dwi. Berikut wawanÂcara selengkapnya;
Saber Pungli hanya bisa jatuhkan sanksi administrasi?Tidak juga. Kementerian/Lembaga yang sudah memiÂliki sistem pencegahan, sistem integritas, dan zona bebas koÂrupsi dapat mengembangkan sistem pencegahan pungli dalam memberikan pelayanan publik. Tentunya hukuman yang diÂterima oleh pelaku pungli tatap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangannya.
Contoh konkretnya seperti apa?Contohnya Walikota Bandung menindak sembilan kepala sekoÂlah, lalu anggota Kepolisian ada yang dikenakan kode etik sebaÂgainya, sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Bahkan setelah sanksi administratif bisa dilanjutkan dengan prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Sanksi ini hanya berlaku bagi aparat negara?Tidak. Bagi masyarakat yang memberikan uang kepada okÂnum juga dapat dikenakan Kitab Undang â€" Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu juga warga yang memberikan pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 12E Undang â€" Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan.
Mekanisme kerja Satgas Saber Pungli seperti apa sih?Jadi setiap laporan pengadÂuan yang masuk, Satgas akan melakukan evaluasi apakah perlu dilakukan penindakan atau yustisi.
Setelah penindakan, Satgas akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga jika pelaku adalah pegawai dalam kementerian/lembaga tersebut.
Rekomendasi sanksi antara lain berupa sanksi etik, pemeÂcatan, pemberhentian dengan tidak hormat dan sanksi hukum pidana yang saya jelaskan tadi.
Satgas ini akan berkerja berapa lama?Kami rencanakan untuk seÂmentara ini enam bulan dulu. Nanti tiga bulan kimi evaluasi, supaya enam bulannya efektif. Setiap tiga bulan dan juga memÂperhitungkan segala aspek terÂmasuk anggaran dan sasaran. Selain itu setiap tiga bulan sekali kami juga harus melaporkan hasil kerja kepada Presiden Jokowi.
Waktu kerjanya kan terÂbatas nih. Sektor apa yang menjadi target prioritas untuk memberantas pungli?Prioritas kami adalah semua yang berhubungan dengan peÂlayanan publik di kementerian dan lembaga, serta pemerintahan daerah. Semuanya akan kami pantau. Kami berharap dalam tiga bulan ini sudah betul-betul bersih.
Apa bisa dalam tiga bulan?Kita berharap, harus optimisÂtis ya. Kalau memang belum, kendala apa yang kita hadapi, nanti kita evaluasi.
Optimis saja tidak cukup. Lalu bagaimana cara mewuÂjudkan target tersebut?Menurut saya kuncinya adalah semua pihak yang terlibat dalam satgas harus berkomunikasi dengan baik, sehingga sinergitas tim ini dapat lebih dioptimalkan. Baik intelijen, pencegahan, dan yustisi harus tegas, terpadu, dan efisien dalam menjalankan setiap tugas yang diberikan. Supaya mampu menimbulkan efek jera.
Selain itu sinergitas antar kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat juga menjadi modal utama dalam memberantas pungli. Ini yang diharapkan dari Perpres terseÂbut sehingga seluruh elemen termasuk masyarakat tentunya bisa berpartisipasi.
Bagaimana caranya agar masyarakat bisa berpartisipasi?Masyarakat dapat melaporkan adanya pungli, baik secara langÂsung maupun dalam jaringan melalui website saberpungli.id, sms center 193 dan call center 1193. ***