Berita

Foto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Dwi Priyatno: Prioritas Kami Pungli Di Kementerian, Lembaga Dan Pemerintahan Daerah

SELASA, 01 NOVEMBER 2016 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menjalankan tugas tambahannya, Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Mabes Polri ini akan mengutamakan Operasi Tang­kap Tangan (OTT) dalam memberantas praktik pungutan liar. Sebab, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memang memiliki kewenangan untuk melakukan OTT.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan melakukan OTT. Sehingga masih upayakanitu dulu sementara ini," kata Komjen Dwi Priyatno saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Menurut Dwi, selain memiliki kewenangan untuk melakukan OTT, pihaknya juga berwenang untuk merekomendasikan sank­si, kepada instansi dari oknum pelaku pungli. Rekomendasi yang diberikan akan disesuai­kan dengan sanksi yang ada di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.


"Bisa saja rekomendasi itu berupa sanksi administratif kepegawaian. Pokoknya tergan­tung faktor yuridisnya," tutur Jenderal Dwi. Berikut wawan­cara selengkapnya;

Saber Pungli hanya bisa jatuhkan sanksi administrasi?
Tidak juga. Kementerian/Lembaga yang sudah memi­liki sistem pencegahan, sistem integritas, dan zona bebas ko­rupsi dapat mengembangkan sistem pencegahan pungli dalam memberikan pelayanan publik. Tentunya hukuman yang di­terima oleh pelaku pungli tatap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangannya.

Contoh konkretnya seperti apa?
Contohnya Walikota Bandung menindak sembilan kepala seko­lah, lalu anggota Kepolisian ada yang dikenakan kode etik seba­gainya, sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Bahkan setelah sanksi administratif bisa dilanjutkan dengan prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Sanksi ini hanya berlaku bagi aparat negara?
Tidak. Bagi masyarakat yang memberikan uang kepada ok­num juga dapat dikenakan Kitab Undang â€" Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu juga warga yang memberikan pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 12E Undang â€" Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan.

Mekanisme kerja Satgas Saber Pungli seperti apa sih?
Jadi setiap laporan pengad­uan yang masuk, Satgas akan melakukan evaluasi apakah perlu dilakukan penindakan atau yustisi.

Setelah penindakan, Satgas akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga jika pelaku adalah pegawai dalam kementerian/lembaga tersebut.

Rekomendasi sanksi antara lain berupa sanksi etik, peme­catan, pemberhentian dengan tidak hormat dan sanksi hukum pidana yang saya jelaskan tadi.

Satgas ini akan berkerja berapa lama?

Kami rencanakan untuk se­mentara ini enam bulan dulu. Nanti tiga bulan kimi evaluasi, supaya enam bulannya efektif. Setiap tiga bulan dan juga mem­perhitungkan segala aspek ter­masuk anggaran dan sasaran. Selain itu setiap tiga bulan sekali kami juga harus melaporkan hasil kerja kepada Presiden Jokowi.

Waktu kerjanya kan ter­batas nih. Sektor apa yang menjadi target prioritas untuk memberantas pungli?
Prioritas kami adalah semua yang berhubungan dengan pe­layanan publik di kementerian dan lembaga, serta pemerintahan daerah. Semuanya akan kami pantau. Kami berharap dalam tiga bulan ini sudah betul-betul bersih.

Apa bisa dalam tiga bulan?
Kita berharap, harus optimis­tis ya. Kalau memang belum, kendala apa yang kita hadapi, nanti kita evaluasi.

Optimis saja tidak cukup. Lalu bagaimana cara mewu­judkan target tersebut?
Menurut saya kuncinya adalah semua pihak yang terlibat dalam satgas harus berkomunikasi dengan baik, sehingga sinergitas tim ini dapat lebih dioptimalkan. Baik intelijen, pencegahan, dan yustisi harus tegas, terpadu, dan efisien dalam menjalankan setiap tugas yang diberikan. Supaya mampu menimbulkan efek jera.

Selain itu sinergitas antar kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat juga menjadi modal utama dalam memberantas pungli. Ini yang diharapkan dari Perpres terse­but sehingga seluruh elemen termasuk masyarakat tentunya bisa berpartisipasi.

Bagaimana caranya agar masyarakat bisa berpartisipasi?

Masyarakat dapat melaporkan adanya pungli, baik secara lang­sung maupun dalam jaringan melalui website saberpungli.id, sms center 193 dan call center 1193. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya