Berita

Foto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Dwi Priyatno: Prioritas Kami Pungli Di Kementerian, Lembaga Dan Pemerintahan Daerah

SELASA, 01 NOVEMBER 2016 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menjalankan tugas tambahannya, Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Mabes Polri ini akan mengutamakan Operasi Tang­kap Tangan (OTT) dalam memberantas praktik pungutan liar. Sebab, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) memang memiliki kewenangan untuk melakukan OTT.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan melakukan OTT. Sehingga masih upayakanitu dulu sementara ini," kata Komjen Dwi Priyatno saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Menurut Dwi, selain memiliki kewenangan untuk melakukan OTT, pihaknya juga berwenang untuk merekomendasikan sank­si, kepada instansi dari oknum pelaku pungli. Rekomendasi yang diberikan akan disesuai­kan dengan sanksi yang ada di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.


"Bisa saja rekomendasi itu berupa sanksi administratif kepegawaian. Pokoknya tergan­tung faktor yuridisnya," tutur Jenderal Dwi. Berikut wawan­cara selengkapnya;

Saber Pungli hanya bisa jatuhkan sanksi administrasi?
Tidak juga. Kementerian/Lembaga yang sudah memi­liki sistem pencegahan, sistem integritas, dan zona bebas ko­rupsi dapat mengembangkan sistem pencegahan pungli dalam memberikan pelayanan publik. Tentunya hukuman yang di­terima oleh pelaku pungli tatap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangannya.

Contoh konkretnya seperti apa?
Contohnya Walikota Bandung menindak sembilan kepala seko­lah, lalu anggota Kepolisian ada yang dikenakan kode etik seba­gainya, sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Bahkan setelah sanksi administratif bisa dilanjutkan dengan prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Sanksi ini hanya berlaku bagi aparat negara?
Tidak. Bagi masyarakat yang memberikan uang kepada ok­num juga dapat dikenakan Kitab Undang â€" Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu juga warga yang memberikan pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 12E Undang â€" Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun kurungan.

Mekanisme kerja Satgas Saber Pungli seperti apa sih?
Jadi setiap laporan pengad­uan yang masuk, Satgas akan melakukan evaluasi apakah perlu dilakukan penindakan atau yustisi.

Setelah penindakan, Satgas akan memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga jika pelaku adalah pegawai dalam kementerian/lembaga tersebut.

Rekomendasi sanksi antara lain berupa sanksi etik, peme­catan, pemberhentian dengan tidak hormat dan sanksi hukum pidana yang saya jelaskan tadi.

Satgas ini akan berkerja berapa lama?

Kami rencanakan untuk se­mentara ini enam bulan dulu. Nanti tiga bulan kimi evaluasi, supaya enam bulannya efektif. Setiap tiga bulan dan juga mem­perhitungkan segala aspek ter­masuk anggaran dan sasaran. Selain itu setiap tiga bulan sekali kami juga harus melaporkan hasil kerja kepada Presiden Jokowi.

Waktu kerjanya kan ter­batas nih. Sektor apa yang menjadi target prioritas untuk memberantas pungli?
Prioritas kami adalah semua yang berhubungan dengan pe­layanan publik di kementerian dan lembaga, serta pemerintahan daerah. Semuanya akan kami pantau. Kami berharap dalam tiga bulan ini sudah betul-betul bersih.

Apa bisa dalam tiga bulan?
Kita berharap, harus optimis­tis ya. Kalau memang belum, kendala apa yang kita hadapi, nanti kita evaluasi.

Optimis saja tidak cukup. Lalu bagaimana cara mewu­judkan target tersebut?
Menurut saya kuncinya adalah semua pihak yang terlibat dalam satgas harus berkomunikasi dengan baik, sehingga sinergitas tim ini dapat lebih dioptimalkan. Baik intelijen, pencegahan, dan yustisi harus tegas, terpadu, dan efisien dalam menjalankan setiap tugas yang diberikan. Supaya mampu menimbulkan efek jera.

Selain itu sinergitas antar kementerian/lembaga serta partisipasi masyarakat juga menjadi modal utama dalam memberantas pungli. Ini yang diharapkan dari Perpres terse­but sehingga seluruh elemen termasuk masyarakat tentunya bisa berpartisipasi.

Bagaimana caranya agar masyarakat bisa berpartisipasi?

Masyarakat dapat melaporkan adanya pungli, baik secara lang­sung maupun dalam jaringan melalui website saberpungli.id, sms center 193 dan call center 1193. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya