Berita

Hukum

Dua Karyawan PT HPI Diperiksa KPK Soal e-KTP

SENIN, 31 OKTOBER 2016 | 13:41 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012.

Kali ini penyidik KPK memanggil tiga orang dari pihak swasta untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 yang menyeret mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.

Mereka adalah Country Manager Commercial and Public Sektor PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Sofran Irchakni, Business Development Manager PT HP Indonesia, Berman Jandry Hutasoit serta Tunggul Baskoro, selaku mantan Sales Director PT Oracle Indonesia.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Diketahui, HP salah satu perusahaan teknologi informasi terbesar dunia yang berkantor di Berkantor Pusat di Palo Alto, California, Amerika Serikat. HP memiliki jaringan di tingkat global untuk memasrkan prodaknya dalam bidang komputasi, percetakan, gambaran digital, perangkat lunak dan pelayanan jasa lainnya.

Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang membuka dugaan korupsi e-KTP, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung.

Beberapa waktu lalu, Yuyuk menegaskan, pihaknya akan terus memanggil sejumlah saksi untuk membongkar aktor utama dibalik korupsi proyek e-KTP, termasuk bakal mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo dan mantan Komisioner KPK jilid IV yang pernah dipersentasikan proyek e-KTP oleh Gamawan Fauzi.

"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," ujar Yuyuk beberapa waktu lalu.

Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya