Berita

Hukum

Dua Karyawan PT HPI Diperiksa KPK Soal e-KTP

SENIN, 31 OKTOBER 2016 | 13:41 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012.

Kali ini penyidik KPK memanggil tiga orang dari pihak swasta untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 yang menyeret mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai tersangka.

Mereka adalah Country Manager Commercial and Public Sektor PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Sofran Irchakni, Business Development Manager PT HP Indonesia, Berman Jandry Hutasoit serta Tunggul Baskoro, selaku mantan Sales Director PT Oracle Indonesia.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Diketahui, HP salah satu perusahaan teknologi informasi terbesar dunia yang berkantor di Berkantor Pusat di Palo Alto, California, Amerika Serikat. HP memiliki jaringan di tingkat global untuk memasrkan prodaknya dalam bidang komputasi, percetakan, gambaran digital, perangkat lunak dan pelayanan jasa lainnya.

Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang membuka dugaan korupsi e-KTP, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung.

Beberapa waktu lalu, Yuyuk menegaskan, pihaknya akan terus memanggil sejumlah saksi untuk membongkar aktor utama dibalik korupsi proyek e-KTP, termasuk bakal mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo dan mantan Komisioner KPK jilid IV yang pernah dipersentasikan proyek e-KTP oleh Gamawan Fauzi.

"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," ujar Yuyuk beberapa waktu lalu.

Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya