Berita

Bisnis

Kementerian BUMN Jangan Bikin Stakeholder Energi Gamang

SENIN, 31 OKTOBER 2016 | 10:31 WIB | LAPORAN:

Kementerian BUMN harus memastikan bahwa PT PLN (Persero) bukanlah induk usaha dari holding BUMN energi yang akan digagas oleh pemerintah.

Pernyataan dari Kementerian BUMN sangat diperlukan agar kondisi sektor energi di Tanah Air kondusif.

"Jangan membuat stakeholder energi saat ini menjadi gamang dengan adanya pernyataan bahwa PLN yang akan menjadi induk usaha dari holding BUMN energi," tegas Direktur Eksekutif 98 Institute, Sayed Junaidi Rizaldi di Jakarta.


Menurut Sayed, PLN belum layak menjadi induk usaha holding BUMN energi di tengah masih banyaknya permasalahan di tubuh perusahaan setrum pelat merah tersebut.

"Contoh kecilnya soal keuangan saja. PLN merupakan salah satu BUMN energi yang kerap mengalami kerugian. Inefisiensi di PLN juga lumayan besar. PLN butuh waktu untuk membenahi dirinya sendiri dulu. Jangan bebani PLN dengan persoalan baru," jelas dia.

Sayed memberi contoh lain, misalnya terkait tarif yang tidak mencerminkan biaya, kebutuhan investasi yang tidak terpenuhi, dan tidak adanya economic returns yang memadai.

Persoalan ini saja sudah menjadi kendala PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Belum lagi persoalan kebutuhan investasi PLN per tahunnya yang kerap mengalami kesulitan. Kasihan BUMN lain jika PLN yang menjadi induk usaha,” tegas dia.

Lanjut Sayed, mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2016 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sistem keuangan dan kinerja PLN saat ini bisa dikatakan masih sangat amburadul. Ia menyebutkan, seperti adanya kelebihan pembayaran subsidi tahun 2012-2014 senilai Rp 6,26 triliun atas penyajian kembali laporan keuangan PLN tahun 2012-2014.

Penyajian kembali LK PLN ini, kata Harry, sebagai akibat penghentian penerapan kebijakan akuntansi terkait perjanjian pembelian tenaga listrik swasta yang mengandung sewa dan sudah diatur dalam Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8.

Belum lagi audit BPK terkait efektivitas pengendalian susut energi listrik pada PLN Disjaya. Hasil auditnya menunjukkan, pelaksanaan kegiatan pengendalian susut energi listrik di PLN Disjaya kurang efektif.

"Kinerja PLN yang tak sesuai standar akuntansi juga telah menyebabkan BPK memberikan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2015," kata Sayed.

Masih menurut BPK, imbuh Sayed, masih terdapat penyertaan modal negara (PMN) pada PLN sebesar Rp 848,38 triliun yang mengandung ketidakpastian.

Ketidakpastian itu sehubungan dengan tidak diterapkannya kebijakan akuntansi terkait perjanjian pembelian tenaga listrik swasta yang mengandung sewa seperti yang diatur dalam ISAK 8 pada Laporan Keuangan PLN.

"Sekali lagi kami tegaskan, 98 Institute sangat menyayangkan jika PLN yang ditunjuk Kementerian BUMN sebagai induk usaha. BUMN energ lain yang selama ini sudah on the track bisa malah kacau kalau PLN jadi induk usaha,” ujarnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya