Berita

Bisnis

Keluarkan Perppu Jika Revisi UU Migas Belum Disahkan Hingga Akhir Tahun

SABTU, 29 OKTOBER 2016 | 18:58 WIB | LAPORAN:

Keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya untuk sementara waktu.

SKK Migas dibentuk pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena BP Migas dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012.

Demikian disampaikan Kepala Humas SKK Migas Taslim Z Yunus dalam diskusi bertema 'Menanti Revisi Undang-Undang Migas' di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (29/10).


"Rencana awal SKK Migas dibentuk tidak lebih dari satu tahun. Tapi sampai sekarang, setelah bertahun-tahun tidak ada keputusan nyata yang diambil oleh pemerintah dan legislator," papar Taslim.

Demi memperjelas status konstitusi dari SKK Migas, Taslim berharap ada tindak lanjut dalam penyelesaian revisi UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Apabila hingga akhir tahun nanti tak kunjung selesai, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melegalkan struktur konstitusi SKK Migas tersebut," tegasnya.

"Sebab kepastian undang-undang diperlukan untuk menjaga ketahanan energi di Indonesia dan kepastian investasi supaya kepercayaan investor dalam berinvestasi di Indonesia bisa lebih kuat," lanjutnya.

Agar Indonesia, kata Taslim, dapat menjadi alokasi yang bagus untuk investor berinvestasi lagi di blok-blok yang baru.

"Undang-undang ini juga bisa menjawab ketahanan energi kita dan kedaulatan energi kita. Dan yang penting juga bahwa kita sangat tergantung pada eksplorasi," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya