Berita

Yusril Ihza Mahendra/net

Hukum

Yusril Tidak Tangani Perkara Dahlan Iskan Terkait BUMD Jatim

SABTU, 29 OKTOBER 2016 | 11:01 WIB | LAPORAN:

Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi tentang pertanyaan awak media massa soal perannya dalam penanganan perkara Dahlan Iskan (DI) yang disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Supaya tidak menimbulkan salah paham, saya tegaskan bahwa untuk kasus perusahaan daerah yang kini menjadikan DI tersangka, saya tidak menanganinya," tulis Yusril dalam akun twitter dan instagram resmi miliknya, Sabtu pagi (29/10).

Yusril mengatakan, sebagai advokat ia bekerja berdasarkan surat kuasa khusus. Kuasa yang ia terima dari mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu adalah untuk menangani perkara gardu PLN, mobil listrik dan kasus pencetakan sawah oleh Kementerian BUMN.


"Untuk kasus gardu listrik perkaranya sudah dihentikan melalui putusan praperadilan. Dua perkara lain masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.

Yusril mengaku tidak mengetahui pasti siapa advokat yang mendampingi Dahlan Iskan dalam perkara terkait perusahaan daerah di Jawa Timur. Karena itu ia sekaligus menyatakan permintaan maaf jika tidak dapat menjelaskan beberapa hal terkait kasus tersebut.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejati Timur di rumah tahanan Medaeng, Surabaya, setelah diminta keterangannya sebagai saksi, pada Kamis (27/10) sekitar pukul 17.30 WIB .

Dahlan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU). PT PWU adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di mana Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.

"Saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan kepada wartawan saat akan meninggalkan gedung Kejati.

"Biarlah sekali-sekali terjadi, seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka," tambahnya.

Dahlan menyatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan karena memakan uang negara, bukan karena menerima sogokan, juga bukan karena menerima aliran dana. Tetapi, karena harus menandatangani dokumen yang sudah disiapkan anak buah.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, tidak mau menjelaskan detail alasan penetapan Dahlan sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan sudah ada dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan tersangka. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya