Berita

Foto: Net

Bisnis

Ombudsman Anggap Agus Pambagyo Tak Paham Revisi PP Telekomunikasi

JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 15:39 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi Ombudsman, Alamsyah Saragih, menilai peryataan pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo yang disampaikan kepada media sudah keluar dari konteks terkait polemik revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi.

Seharusnya, kata Alamsyah, Agus menilik lebih jauh proses lahirnya sebuah peraturan yang harus melalui uji publik sebelum kebijakan itu diterapkan.

"Nampaknya Agus kurang paham prosesnya. Surat Ombudsman ke publik sudah jelas. Konsultasi ke publik saja tidak dilakukan,” kata Alamsyah di Jakarta.


Alamsyah menekankan, dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi dinyatakan bahwa tidak semua pihak operator diajak berkonsultasi dalam membahas revisi tersebut. Jika diklaim ada konsultasi, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan secara terbuka kenapa polemik terus terjadi dan ada perdebatan terus memanas terhadap unsur revisi yang diajukan.

Malah saya tak ngerti kalau Agus bilang tidak relevan. Tapi kata saya justru malah relevan. Apalagi penyusunan PP itu sudah diatur undang-undang keterbukaan informasi publik. Itu yang perlu kita kritisi,” kata Alamsyah.

Peryataan Agus bahwa publik bisa mendapatkan tarif rendah dari kebijakan revisi tersebut juga dibantah oleh Alamsyah. Menurutnya, sebagai pengamat kebijakan publik, Agus justru sudah menentukan tarif harus turun.

"Bagi Ombudsman harga bisa memberikan keuntungan bagi semua. Termasuk kepada masyarakat, baik di daerah pinggir atau wilayah Jawa," terangnya.

Terkait kabar bahwa devisa negara bisa dihemat sebesar Rp 200 miliar jika network sharing diterapkan, hal ini ikut dipertanyakan oleh Alamsyah. Dia mempertanyakan keabsahan dari angka yang disebut.

Menurutnya, selama ini Kemenkominfo tidak pernah terbuka soal hitungan penghematan itu. Padahal, hal ini seharusnya dapat menjadi alasan utama penerapan network sharing.

"Coba saya mau tanya, Agus bisa tidak mendeskripsikan dari mana muncul angka Rp 200 miliar? Di mana keterbukaan informasinya. Argumen itu jangan dibikin-bikin," kritiknya.

Menyingung soal kerugian negara, Alamsyah menekankan bahwa dirinya tidak pernah menyebut angka kerugian negara sebesar Rp 50 triliun.

"Jauh lebih baik (Agus Pambagio) sebelum memberikan komentar, konsultasi dulu dengan Ombudsman. nanti akan kita jelaskan,” tutupnya.[wid] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya