Berita

Foto: Net

Bisnis

Ombudsman Anggap Agus Pambagyo Tak Paham Revisi PP Telekomunikasi

JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 15:39 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi Ombudsman, Alamsyah Saragih, menilai peryataan pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo yang disampaikan kepada media sudah keluar dari konteks terkait polemik revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 dan 53 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi.

Seharusnya, kata Alamsyah, Agus menilik lebih jauh proses lahirnya sebuah peraturan yang harus melalui uji publik sebelum kebijakan itu diterapkan.

"Nampaknya Agus kurang paham prosesnya. Surat Ombudsman ke publik sudah jelas. Konsultasi ke publik saja tidak dilakukan,” kata Alamsyah di Jakarta.


Alamsyah menekankan, dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi dinyatakan bahwa tidak semua pihak operator diajak berkonsultasi dalam membahas revisi tersebut. Jika diklaim ada konsultasi, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan secara terbuka kenapa polemik terus terjadi dan ada perdebatan terus memanas terhadap unsur revisi yang diajukan.

Malah saya tak ngerti kalau Agus bilang tidak relevan. Tapi kata saya justru malah relevan. Apalagi penyusunan PP itu sudah diatur undang-undang keterbukaan informasi publik. Itu yang perlu kita kritisi,” kata Alamsyah.

Peryataan Agus bahwa publik bisa mendapatkan tarif rendah dari kebijakan revisi tersebut juga dibantah oleh Alamsyah. Menurutnya, sebagai pengamat kebijakan publik, Agus justru sudah menentukan tarif harus turun.

"Bagi Ombudsman harga bisa memberikan keuntungan bagi semua. Termasuk kepada masyarakat, baik di daerah pinggir atau wilayah Jawa," terangnya.

Terkait kabar bahwa devisa negara bisa dihemat sebesar Rp 200 miliar jika network sharing diterapkan, hal ini ikut dipertanyakan oleh Alamsyah. Dia mempertanyakan keabsahan dari angka yang disebut.

Menurutnya, selama ini Kemenkominfo tidak pernah terbuka soal hitungan penghematan itu. Padahal, hal ini seharusnya dapat menjadi alasan utama penerapan network sharing.

"Coba saya mau tanya, Agus bisa tidak mendeskripsikan dari mana muncul angka Rp 200 miliar? Di mana keterbukaan informasinya. Argumen itu jangan dibikin-bikin," kritiknya.

Menyingung soal kerugian negara, Alamsyah menekankan bahwa dirinya tidak pernah menyebut angka kerugian negara sebesar Rp 50 triliun.

"Jauh lebih baik (Agus Pambagio) sebelum memberikan komentar, konsultasi dulu dengan Ombudsman. nanti akan kita jelaskan,” tutupnya.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya