Berita

Hukum

Petinggi PT Sucofindo Kembali Diperiksa KPK Untuk Kasus e-KTP

JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kembali digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Penyidik KPK memeriksa R. Pratomo Siddi Supali selaku Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan Akutansi PT Sucofindo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).


PT Sucofindo merupakan salah satu perusahaan konsorsium pemenang tender proyek dalam pengadaan e-KTP. Perusahaan plat merah ini melaksanakan tugas pendampingan teknis untuk proyek e-KTP.

Bukan kali ini saja penyidik KPK  memeriksa petinggi dan pegawai PT Sucofindo. Pada akhir Juni 2014, penyidik pernah memeriksa Direktur PT Sucofindo, Arief Safari, dan Vice President Strategic PT Sucofindo, Rudiyanto.

Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang membuka dugaan korupsi e-KTP; mantan Mendagri, Gamawan Fauzi; mantan Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo; hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi dari ITB.

Beberapa waktu lalu, Yuyuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus memanggil sejumlah saksi untuk membongkar aktor utama di balik korupsi proyek e-KTP, termasuk bakal mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo, yang kini menjabat Ketua KPK; dan mantan Komisioner KPK jilid IV yang pernah mendapat penjelasan soal proyek e-KTP dari Gamawan Fauzi.

"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," tutup Yuyuk.

Dua tahun perjalanan penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri,  Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya