Berita

Dahlan Iskan/Net

Hukum

Jaksa Keukeuh Tahan Dahlan

Alasan Kesehatan Ditolak
JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 08:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Permintaan pihak Dahlan Iskan untuk tidak ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kemarin sore, ditolak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Alasan kondisi kesehatan Dahlan yang diperkuat dokter yang mendampinginya pun, tidak diterima. Pihak Kejaksaan bersikeras menahan Dahlan.
 
Setelah ditetakan jadi tersangka, Dahlan memberikan keterangan ke pers. Dia mengaku tak kaget dengan penetapannya sebagai tersangka, kemudian ditahan. "Karena seperti Anda tahu saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan.

Bekas Dirut BMN dan bekas Dirut PLN ini menambahkan, "sesekali terjadi seorang yang setulus hati mengabdi menjadi direktur BUMD yang tengah jelek, tanpa digaji selama 10 tahun dan tak menerima fasilitas apa pun kemudian jadi tersangka."


Dahlan juga memastikan dirinya jadi tersangka bukan karena terima uang suap.

"Menjadi tersangka bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," kata Dahlan.

Selesai memberikan keterangan pers yang tak sampai 2 menit, hanya 1 menit 53 detik itu, selanjutnya Dahlan diantar ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.

Pengacara Dahlan, Pieter Talaway keberatan dengan penahanan yang dilakukan Kejati Jatim pada kliennya. Menurut Pieter, ada prosedur yang dilanggar. "Seharusnya tidak begitu. Tadi pagi Pak Dahlan itu memenuhi panggilan sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka," katanya.

Apalagi, kata Pieter, kondisi kesehatan Dahlan sedang tidak sebagus biasanya. Saat pemeriksaan, kata dia, Dahlan yang pernah transplantasi hati itu, sempat didampingi dokter pribadinya untuk memastikan kondisi kesehatan Dahlan.

Pieter mengatakan kliennya cukup kooperatif dengan memenuhi panggilan sebagai saksi. Dengan panggilan sebagai saksi, kata Pieter, jaksa bisa menolak permohonan saksi untuk didampingi pengacara.

"Sedangkan kalau tersangka kan harus didampingi pengacara. Pak Dahlan tadi tanpa pendampingan," ujar Pieter yang sempat mengantar Dahlan.

Pieter mengatakan jaksa penyidik baru menyampaikan ke Dahlan tentang perubahan status menjadi tersangka usai pemeriksaan.

"Ini kan tidak fair," ujarnya. Dia mengatakan akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai janggal, karena Dahlan belum diperiksa sebagai tersangka tapi langsung dilakukan penahanan.

Terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton mengatakan Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui jika dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya. Sejak pemeriksaan pertama hingga kemarin, jaksa sudah mengajukan 127 pertanyaan yang 16 pertanyaan diantaranya dilontarkan kemarin.

"Dari 16 pertanyaan itu ada tiga pertanyaan sebagai tersangka," kata Edy Firton.

Dia juga memberikan penjelasan kenapa pihaknya menahan Dahlan. "Yang jelas, kami menahan tersangka untuk tujuan mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti, dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain," kilahnya.

Sebelum ditahan kemarin, Dahlan sudah empat kali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya