Berita

Maruli Hutagalung/Net

Hukum

KPK Incar Kajati Jatim Maruli Hutagalung

JUMAT, 28 OKTOBER 2016 | 03:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata terkait sejumlah fakta persidangan dalam kasus suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Sumatra Utara (sumut) tahun 2012-2013 yang di tangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus tersebut, sejumlah nama telah terseret ke rumah tahanan seperti mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, pengacara kondang OC. Kaligis dan politikus Nasdem Patrice Rio Capella.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan pihaknya sedang melakukan pengembangan mengenai adanya dugaan aliran uang suap dari Gatot kepada mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus Kejagung, Maruli Hutagalung sebesar Rp300 juta melalui OC Kaligis.


Meski Maruli telah membantah telah menerima uang suap tersebut, pihaknya tetap melanjutkan pengembangan perkara. Sebab berjalan atau tidaknya proses penyelidikan bukan dikarenakan bantahan seseorang yang diduga ikut memiliki peran dalam tindak pidana korupsi.

"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdaasarkan persepsi. Harus benar-benar ada alat bukti dan fakta yang ditemukan oleh penyidik," ungkap Basaria di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Diketahui, dugaan aliran dana ke Maruli diungkapkan Evy Susanti dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 November 2015 lalu.

Evy mengungkapkan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang senilai Rp 300 juta yang sudah diserahkan pada Maruli Hutagalung.

Menurut Evy, O.C. Kaligis memberikan uang Rp300 juta yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumut 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan.

Namun pernyataan dalam persidangan itu dibantah oleh Maruli, hal itu dikuatkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Widyo Pramono, bahwa setelah diperiksa Maruli yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, mengatakan tidak pernah bertemu dan menerima uang Rp300 juta atau Rp500 juta. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya