Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Dirut PT Quadra Solution Dipanggil KPK Sebagai Saksi Lagi

KAMIS, 27 OKTOBER 2016 | 13:40 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Anang bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP 2011-2012 yang menyeret mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto sebagai tersangka.

Selain Anang, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta lainnya, seperti Manager Pre Sales PT. Quadra Solution, Indi, Yan Yan Rundiyantini dan Nadjamudin Abror selaku karyawan PT. Sucofindo, serta Willy Nusantara Najoan selaku Direktur Utama PT. Multisoft Java Technologies.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Diketahui, PT Quadra Solution dan PT Sucofindo merupakan perusahaan dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp 6 triliun.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga pernah menggeledah kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan pada 22 April 2014.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga ditenggarai merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 trilun.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64
ayat (1) KUHP.

Sementara, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya