Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Dirut PT Quadra Solution Dipanggil KPK Sebagai Saksi Lagi

KAMIS, 27 OKTOBER 2016 | 13:40 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Anang bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP 2011-2012 yang menyeret mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto sebagai tersangka.

Selain Anang, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta lainnya, seperti Manager Pre Sales PT. Quadra Solution, Indi, Yan Yan Rundiyantini dan Nadjamudin Abror selaku karyawan PT. Sucofindo, serta Willy Nusantara Najoan selaku Direktur Utama PT. Multisoft Java Technologies.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Diketahui, PT Quadra Solution dan PT Sucofindo merupakan perusahaan dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp 6 triliun.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga pernah menggeledah kantor PT Quadra Solution di lantai VII Menara Duta, Jalan HR Rasuna Said, Kav B-9, Jakarta Selatan pada 22 April 2014.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga ditenggarai merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 trilun.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64
ayat (1) KUHP.

Sementara, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya