Berita

Agus Salam/Net

Hukum

Ketua DPRD Banyuasin Diperiksa Untuk Yan Anton

KAMIS, 27 OKTOBER 2016 | 12:23 WIB | LAPORAN:

. Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek ijon Dinas Pendidikan‎ dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dengan tersangka tersangka Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.

Politisi Golkar itu diperiksa sebagai saksi Yan Anton. Kuat dugaan Agus mengetahui banyak perihal kasus yang menyeret rekan separtainya.

"Ya dia jadi saksi untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).


Diketahui, Yan Anton Ferdian ditetapkan sebagai tersangka lantaran didugaan menerima suap dari Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama sebesar Rp 1 miliar.

Yan menjanjikan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin kepada Zulfikar. Hal ini lantaran Yan mengetahui, Dinas Pendidikan bakal menjanangkan beberap proyek.

Sebagai imbalannya, suami Vinita Citra Karini itu meminta Rp 1 Miliar kepada Zulfikar.

Dalam proses mendapatkan imbalan dari Zulfikar, Yan dibantu oleh tiga anak buahnya.

Pertama, Yan menghubungi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, dan menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang sebesar Rp1 miliar. Mendengar perintah atasan, Rustami lantas menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman.

Setelah mendapat amanat, Umar bersama dengan Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Sutaryo menghubungi Kirman selaku pihak perantara Pemkab Banyuasin kepada pengusaha. Kirman jugalah yang mengubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 Miliar.

Aksi Yan Anton berhasil diketahui KPK dari laporan masyarakat. Bekerja sama dengan Polda setempat. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Yan Anton, Rustami, Umar Usman, Sutaryo, Kirman dan Zulfikar Muharrami pada Minggu (4/9) lalu.

Dari Yan Anton KPK mengamankan Rp 229.800.000 dan 11200 Dollar Amerika Serikat. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya