Berita

Hukum

KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Suap Ke Hakim

KAMIS, 27 OKTOBER 2016 | 11:59 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menututup mata mengenai fakta pesidangan dugaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menerima uang suap dari kasus gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada melawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan pihaknya terus memantau persidangan kasus dugaan suap perkara PT MMS dengan PT KTP yang menyeret Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso.

Hal tersebut lanjut Priharsa, untuk menginventarisasi fakta-fakta lain yang berhubungan dengan dugaan aliran uang suap ke Hakim Partahi dan Hakim Casmaya dalam persidangan.


"Kita pantau dulu sidangnya, karena prosesnya lagi di persidangan. Sambil menunggu fakta-fakta baru yang mungkin akan terus muncul," kata Priharsa saat di konfirmasi, Kamis (27/10).

Diketahui, dugaan Partahi menerima suap diketahui saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan Ahmad Yani selaku Karyawan pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Ahmad didakwa bersama-sama dengan bosnya Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT KTP, menyuap dua orang hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro menjelaskan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuata berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya melalui Muhammad Santoso.

Uang itu, lanjut Jaksa Pulung diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.

Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Partahi Tulus Hutapea yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya