Berita

Hukum

KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Suap Ke Hakim

KAMIS, 27 OKTOBER 2016 | 11:59 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menututup mata mengenai fakta pesidangan dugaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menerima uang suap dari kasus gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada melawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan pihaknya terus memantau persidangan kasus dugaan suap perkara PT MMS dengan PT KTP yang menyeret Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso.

Hal tersebut lanjut Priharsa, untuk menginventarisasi fakta-fakta lain yang berhubungan dengan dugaan aliran uang suap ke Hakim Partahi dan Hakim Casmaya dalam persidangan.


"Kita pantau dulu sidangnya, karena prosesnya lagi di persidangan. Sambil menunggu fakta-fakta baru yang mungkin akan terus muncul," kata Priharsa saat di konfirmasi, Kamis (27/10).

Diketahui, dugaan Partahi menerima suap diketahui saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan Ahmad Yani selaku Karyawan pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Ahmad didakwa bersama-sama dengan bosnya Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT KTP, menyuap dua orang hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro menjelaskan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuata berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya melalui Muhammad Santoso.

Uang itu, lanjut Jaksa Pulung diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.

Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Partahi Tulus Hutapea yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya