Berita

Hukum

KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Suap Ke Hakim

KAMIS, 27 OKTOBER 2016 | 11:59 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menututup mata mengenai fakta pesidangan dugaan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya menerima uang suap dari kasus gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada melawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan pihaknya terus memantau persidangan kasus dugaan suap perkara PT MMS dengan PT KTP yang menyeret Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso.

Hal tersebut lanjut Priharsa, untuk menginventarisasi fakta-fakta lain yang berhubungan dengan dugaan aliran uang suap ke Hakim Partahi dan Hakim Casmaya dalam persidangan.


"Kita pantau dulu sidangnya, karena prosesnya lagi di persidangan. Sambil menunggu fakta-fakta baru yang mungkin akan terus muncul," kata Priharsa saat di konfirmasi, Kamis (27/10).

Diketahui, dugaan Partahi menerima suap diketahui saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan Ahmad Yani selaku Karyawan pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Ahmad didakwa bersama-sama dengan bosnya Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT KTP, menyuap dua orang hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro menjelaskan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuata berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya melalui Muhammad Santoso.

Uang itu, lanjut Jaksa Pulung diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.

Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Partahi Tulus Hutapea yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya