Berita

Irwandi Yusuf

Hukum

Nama Calon Gubernur Aceh Masuk Dalam Surat Tuntutan Ruslan Abdul Gani

KAMIS, 27 OKTOBER 2016 | 00:14 WIB | LAPORAN:

Bekas Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, Ruslan juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruslan Abdul Gani dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas JPU KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Menurut Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, terdakwa kasus korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011 itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama dengan pihak lain.


Ruslan terbukti mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan untuk melaksanakan pengadaan dengan penunjukan langsung dan memerintahkan PPK untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga yang sudah digelembungkan alias mark up.

Ruslan juga terbukti menerima sejumlah uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp4.360.875.500. Selain memperkaya diri sendiri, lanjut Kiki, Ruslan juga terbukti telah memperkaya pihak-pihak lain dan perusahaan.

Pertama, Heru Sulaksono selaku Leader Nindya Sejati JO sebesar lebih Rp19.888 miliar, Sabir Said selaku Kepala Proyek Nindya Sejati JO sejumlah lebih Rp3,821 miliar, Ramadhani Ismy selaku PPK yang telah divonis penjara 6 tahun sebesar Rp470 juta, Ananta Sofyan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant Rp250 juta.

Kemudian kepada Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh 2012-2017 yang saat ini kembali menjadi calon gubernur, sebesar Rp14,069 miliar lebih, dan kepada kepada pihak-pihak yang terkait dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp9.250.000.000, kepada pihak-pihak lainnya sebesar Rp26.315.245.927 serta kepada PT Nindya Karya sebesar Rp15.512.493.663 dan PT Tuah Sejati sebesar Rp21.079.429.044.

"Sebagaimana catatan yang dibuat oleh Sabir Said dan Bayu Ardhianto (admistrasi keuangan proyek)" tegas Kiki.

Jaksa Kiki juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Ruslan untuk membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tahun," papar Jaksa Kiki. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya