Berita

Net

Hukum

Perjanjian Bisa Dibatalkan, BSD Berhak Ambil Kembali Lahan SGU

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 21:21 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan PT BSD terhadap PT Swiss German University (SGU) kembali digelar Rabu (26/10). Sidang terkait kasus sengketa lahan milik BSD yang ditempati SGU memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.

PT BSD menghadirkan saksi ahli Yahya Harahap. Mantan Hakim Agung tersebut menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kuasa hukum kedua pihak, terkait perseroan. Ada dua poin utama yang mengemuka. Pertama, Yahya menyatakan, pihak penggugat, berhak membatalkan perjanjian karena adanya wanprestasi. Itu artinya BSD selaku penggugat bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.

''Jika ada pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik,'' kata Yahya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.


Poin kedua dari kesaksian Yahya adalah soal keabsahan kuasa pihak tergugat. Karena tergugat sudah bukan bagian direksi, maka secara UU perseroan, tergugat tidak berhak menunjuk kuasa yang bisa mewakili perseroan, termasuk kuasa hukum.

''Kecuali, yang bersangkutan dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi melalui RUPS,'' ujar Yahya.

Majelis hakim terdiri dari Wahyu Media M. SH (ketua), Yuferry F. Rangke, SH (anggota), Tuty Haryadi, SH (anggota), dan Teti Rukmiyati, SH (panitera). Sidang akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Seperti diketahui, PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dibangun BSD yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak BSD menuding PT SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak tahun 2010. Mediasi telah dilakukan berkali-kali namun gagal. Akhirnya, BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang.‎ [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya