Berita

Net

Hukum

Perjanjian Bisa Dibatalkan, BSD Berhak Ambil Kembali Lahan SGU

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 21:21 WIB | LAPORAN:

Sidang gugatan PT BSD terhadap PT Swiss German University (SGU) kembali digelar Rabu (26/10). Sidang terkait kasus sengketa lahan milik BSD yang ditempati SGU memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli.

PT BSD menghadirkan saksi ahli Yahya Harahap. Mantan Hakim Agung tersebut menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kuasa hukum kedua pihak, terkait perseroan. Ada dua poin utama yang mengemuka. Pertama, Yahya menyatakan, pihak penggugat, berhak membatalkan perjanjian karena adanya wanprestasi. Itu artinya BSD selaku penggugat bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.

''Jika ada pengikatan perjanjian jual beli (PPJB) antara pemilik dan pembeli, maka si pembeli harus melunasinya dulu sebelum diterbitkan akta jual beli (AJB) sebagai syarat pembuatan sertifikat. Kalau belum lunas, sampai kapan pun lahan itu tetap menjadi hak pemilik,'' kata Yahya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten.


Poin kedua dari kesaksian Yahya adalah soal keabsahan kuasa pihak tergugat. Karena tergugat sudah bukan bagian direksi, maka secara UU perseroan, tergugat tidak berhak menunjuk kuasa yang bisa mewakili perseroan, termasuk kuasa hukum.

''Kecuali, yang bersangkutan dipilih dan diangkat kembali sebagai direksi melalui RUPS,'' ujar Yahya.

Majelis hakim terdiri dari Wahyu Media M. SH (ketua), Yuferry F. Rangke, SH (anggota), Tuty Haryadi, SH (anggota), dan Teti Rukmiyati, SH (panitera). Sidang akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Seperti diketahui, PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dibangun BSD yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak BSD menuding PT SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang digunakan sejak tahun 2010. Mediasi telah dilakukan berkali-kali namun gagal. Akhirnya, BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang.‎ [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya