Berita

Net

Hukum

Panitera MK Bantah Tahu Aliran Suap Dalam Gugatan Pilkada Buton

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 19:14 WIB | LAPORAN:

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kasianur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun.

Selama lima jam, Kasianur menjelaskan, kepada penyidik bahwa proses penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan ke MK mulai dari permohonan persidangan hingga kepada putusan.

"Hanya teknis administrasinya saja bagaimana, apakah ada kelainan, keganjilan tidak. Tapi sesuai prosedur hukum acara itu saja," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 26/10).


Kasianur mengaku hanya dicecar mengenai administrasi hukum acara sengketa Pilkada 2011-2016 lalu. Dirinya membantah mengetahui perihal aliran dana yang diberikan Samsu kepada Akil Mochtar.

Menurutnya, proses persidangan gugatan sengketa, berjalan dengan normal dan tidak ada keganjilan sesuai dengan persidangan biasanya.

"Kalau masuk tindak pidana korupsi kita kan tidak tahu sama sekali," pungkas Kasianur.

Diketahui, KPK telah menetapkan Samsu pada 19 Oktober lalu lantaran ikut terlibat dalam kasus penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Samsu diduga menyuap Akil untuk memenangkan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Saat itu, Samsu berpasangan dengan La Barky dengan didukung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

Sebelumnya, dalam persidangan, Samsu mengaku mentransfer uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat yang merupakan milik istri Akil. Samsu mengaku dimintai uang Rp 6 miliar oleh Arbab Paproeka, seorang pengacara agar pihaknya dimenangkan dalam sengketa tersebut. Bupati Samsu dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Akil Mochtar saat ini telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjalani masa hukuman penjara seumur hidup lantaran menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di MK. Tujuh diantaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Sebelum Samsu Umar, KPK juga menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka terhadap Samsu, saat ini tinggal satu pilkada yang disebut dalam dakwaan Akil terindikasi suap yakni Pilkada Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.

Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton yang digelar Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti pilkada yakni pasangan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Jaliman Mady-Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakry, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid, Edy Karno-Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan-Buton Achmad.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan ini digugat oleh pasangan Lauku-Dani, Samsu Umar-La Bakry, serta Abdul Hasan-Buton Achmad ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus pasangan Samsu Umar-La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya