Berita

Jessica Kumala Wongso/Net

Hukum

SIDANG KOPI SIANIDA

Minim Bukti, Jessica Harus Divonis Bebas

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 19:02 WIB | LAPORAN:

Tidak ada koordinasi yang kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Hal itu terbukti dengan tidak adanya saksi yang menyatakan melihat terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukan sianida dalam kopi Vietnam yang diminum almarhumah Mirna.

Begitu dikatakan Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji saat dikontak, Rabu (26/10).

"Ini merupakan suatu hal ironi yang menggelikan. Sebuah negara yang sejahtera pada dasarnya harus punya hukum yang jelas,” sambungnya.


Oleh karenanya, Suparji meminta hakim yang memutuskan perkara ini berhati hati menjatuhkan putusan atau vonis yang akan dibacakan, besok (Kamis, 27/10). Apalagi, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan banyak dukungan yang mengalir ke Jessica.

"Jika hakim menganggap salah Jessica, akan muncul pertanyaan dari keluarga Jessica, apa buktinya?" jelas dia.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum kekurangan bukti kuat untuk menjerat Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Salah satu buktinya adalah dikembalikannya berkas perkara Jessica beberapa kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta pada awal bergulirnya kasus ini.

"Kalau menurut saya alat buktinya enggak kuat di persidangan, itu bukti enggak langsung. Tidak ada bukti yang kuat memang, karena saksi tidak ada," kata dia, dihubungi terpisah.

Bukti rekaman kamera pengawas, kata Budi, juga tidak menunjukan secara langsung Jessica memasukan racun sianida ke dalam kopi Mirna. Karena dalam rekaman tersebut, terlihat tertutup tas Jessica.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan kasus meninggalnya Mirna Salihin, 27 Oktober 2016. Keputusan yang seadil-adilnya terhadap Jessica Kumala Wongso sangat dinantikan masyarakat. Jika memang tidak terbukti bersalah maka hakim sudah seharusnya memutusakan terdakwa Jessica bebas sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dikantornya akhir pekan lalu. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya