Berita

Jessica Kumala Wongso/Net

Hukum

SIDANG KOPI SIANIDA

Minim Bukti, Jessica Harus Divonis Bebas

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 19:02 WIB | LAPORAN:

Tidak ada koordinasi yang kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Hal itu terbukti dengan tidak adanya saksi yang menyatakan melihat terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukan sianida dalam kopi Vietnam yang diminum almarhumah Mirna.

Begitu dikatakan Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji saat dikontak, Rabu (26/10).

"Ini merupakan suatu hal ironi yang menggelikan. Sebuah negara yang sejahtera pada dasarnya harus punya hukum yang jelas,” sambungnya.


Oleh karenanya, Suparji meminta hakim yang memutuskan perkara ini berhati hati menjatuhkan putusan atau vonis yang akan dibacakan, besok (Kamis, 27/10). Apalagi, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan banyak dukungan yang mengalir ke Jessica.

"Jika hakim menganggap salah Jessica, akan muncul pertanyaan dari keluarga Jessica, apa buktinya?" jelas dia.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum kekurangan bukti kuat untuk menjerat Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Salah satu buktinya adalah dikembalikannya berkas perkara Jessica beberapa kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta pada awal bergulirnya kasus ini.

"Kalau menurut saya alat buktinya enggak kuat di persidangan, itu bukti enggak langsung. Tidak ada bukti yang kuat memang, karena saksi tidak ada," kata dia, dihubungi terpisah.

Bukti rekaman kamera pengawas, kata Budi, juga tidak menunjukan secara langsung Jessica memasukan racun sianida ke dalam kopi Mirna. Karena dalam rekaman tersebut, terlihat tertutup tas Jessica.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan kasus meninggalnya Mirna Salihin, 27 Oktober 2016. Keputusan yang seadil-adilnya terhadap Jessica Kumala Wongso sangat dinantikan masyarakat. Jika memang tidak terbukti bersalah maka hakim sudah seharusnya memutusakan terdakwa Jessica bebas sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dikantornya akhir pekan lalu. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya