Berita

Jessica Kumala Wongso/Net

Hukum

SIDANG KOPI SIANIDA

Minim Bukti, Jessica Harus Divonis Bebas

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 19:02 WIB | LAPORAN:

Tidak ada koordinasi yang kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Hal itu terbukti dengan tidak adanya saksi yang menyatakan melihat terdakwa Jessica Kumala Wongso memasukan sianida dalam kopi Vietnam yang diminum almarhumah Mirna.

Begitu dikatakan Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji saat dikontak, Rabu (26/10).

"Ini merupakan suatu hal ironi yang menggelikan. Sebuah negara yang sejahtera pada dasarnya harus punya hukum yang jelas,” sambungnya.


Oleh karenanya, Suparji meminta hakim yang memutuskan perkara ini berhati hati menjatuhkan putusan atau vonis yang akan dibacakan, besok (Kamis, 27/10). Apalagi, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan banyak dukungan yang mengalir ke Jessica.

"Jika hakim menganggap salah Jessica, akan muncul pertanyaan dari keluarga Jessica, apa buktinya?" jelas dia.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum kekurangan bukti kuat untuk menjerat Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Salah satu buktinya adalah dikembalikannya berkas perkara Jessica beberapa kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejati) DKI Jakarta pada awal bergulirnya kasus ini.

"Kalau menurut saya alat buktinya enggak kuat di persidangan, itu bukti enggak langsung. Tidak ada bukti yang kuat memang, karena saksi tidak ada," kata dia, dihubungi terpisah.

Bukti rekaman kamera pengawas, kata Budi, juga tidak menunjukan secara langsung Jessica memasukan racun sianida ke dalam kopi Mirna. Karena dalam rekaman tersebut, terlihat tertutup tas Jessica.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan kasus meninggalnya Mirna Salihin, 27 Oktober 2016. Keputusan yang seadil-adilnya terhadap Jessica Kumala Wongso sangat dinantikan masyarakat. Jika memang tidak terbukti bersalah maka hakim sudah seharusnya memutusakan terdakwa Jessica bebas sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dikantornya akhir pekan lalu. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya