Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahmad Yani Sempat Tukar Duit Suap Di Money Changer

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 17:17 WIB | LAPORAN:

Staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani ternyata menukarkan uang suap sebesar 28 ribu dolar Singapura di Money Changer PT Ayu Masagung, Yora Yosida Israni.

Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Teller Money Changer PT Ayu Masagung, Yora Yosida Israni dalam sidang sidang lanjutan Kasus dugaan suap perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di pengadilan Tipikor, Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, kemayoran jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Dalam kesaksiannya, Yora mengakui bahwa Ahmad Yani pernah menukarkan uang Rp 300 juta menjadi SGD 30 ribu. Menurutnya, pecahan uang yang ditukarkan SGD 1.000. Saat penukaran, kurs dolar Singapura terhadap rupiah, yakni Rp 9.900.


JPU KPK kemudian menanyakan terkait pengisian formulir penukaran uang serta perihal keterangan yang diisi oleh Ahmad Yani saat harus mencantumkan sumber uang serta tujuan penukaran.

Yora menjelaskan, ‎Ahmad Yani menuliskan sumber uang yang ditukarkan berasal dari tabungan Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara di kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant. Diketahui, Raol merupakan tersangka dalam kasus ini. Yani, juga mencantumkan perusahaan PT Bank Konstruksi Pembangunan.

"Kalau tujuannya (penukaran uang) ditulis untuk wisata," ujar Yora.

Meski begitu, dia mengakui, pihaknya tidak memvalidasi soal isian yang ditulis Yani. Menurut Yora, Ahmad Yani harus membawa identitas asli dan resmi.

Kasus dugaan suap gugatan perdata antara PT MMS dengan PT KTP ini melibatkan bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Dia merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus ini. Dua orang tersangka lainnya adalah Raoul, Ahmad Yani. Ahmad Yani sendiri sudah berstatus terdakwa.

Ahmad didakwa bersama-sama dengan bosnya yang juga seorang pengacara Raoul menyuap dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus.

JPU KPK, Pulung Rinandoro menjelaskan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuata berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada hakim yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso.

Uang itu, lanjut Jaksa Pulung diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT MMS terhadap PT KTP yang didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Partahi Tulus Hutapea yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT. KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya