Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahmad Yani Sempat Tukar Duit Suap Di Money Changer

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 17:17 WIB | LAPORAN:

Staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani ternyata menukarkan uang suap sebesar 28 ribu dolar Singapura di Money Changer PT Ayu Masagung, Yora Yosida Israni.

Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Teller Money Changer PT Ayu Masagung, Yora Yosida Israni dalam sidang sidang lanjutan Kasus dugaan suap perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di pengadilan Tipikor, Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, kemayoran jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Dalam kesaksiannya, Yora mengakui bahwa Ahmad Yani pernah menukarkan uang Rp 300 juta menjadi SGD 30 ribu. Menurutnya, pecahan uang yang ditukarkan SGD 1.000. Saat penukaran, kurs dolar Singapura terhadap rupiah, yakni Rp 9.900.


JPU KPK kemudian menanyakan terkait pengisian formulir penukaran uang serta perihal keterangan yang diisi oleh Ahmad Yani saat harus mencantumkan sumber uang serta tujuan penukaran.

Yora menjelaskan, ‎Ahmad Yani menuliskan sumber uang yang ditukarkan berasal dari tabungan Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara di kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant. Diketahui, Raol merupakan tersangka dalam kasus ini. Yani, juga mencantumkan perusahaan PT Bank Konstruksi Pembangunan.

"Kalau tujuannya (penukaran uang) ditulis untuk wisata," ujar Yora.

Meski begitu, dia mengakui, pihaknya tidak memvalidasi soal isian yang ditulis Yani. Menurut Yora, Ahmad Yani harus membawa identitas asli dan resmi.

Kasus dugaan suap gugatan perdata antara PT MMS dengan PT KTP ini melibatkan bekas Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Dia merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus ini. Dua orang tersangka lainnya adalah Raoul, Ahmad Yani. Ahmad Yani sendiri sudah berstatus terdakwa.

Ahmad didakwa bersama-sama dengan bosnya yang juga seorang pengacara Raoul menyuap dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus.

JPU KPK, Pulung Rinandoro menjelaskan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuata berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada hakim yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso.

Uang itu, lanjut Jaksa Pulung diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT MMS terhadap PT KTP yang didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Partahi Tulus Hutapea yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT. KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya