Berita

Net

Politik

PILKADA DKI 2017

Ini Aturan Penerimaan Sumbangan Oleh Cagub

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 16:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta boleh menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. Sumbangan mencakup pemberian perseorangan maupun badan hukum swasta.

Hal itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPU DKI Bidang Pencalonan dan Sosialisasi Dahliah Umar dalam rapat koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada DKI 2017 di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta (Rabu, 26/10).

Menurutnya, sumbangan untuk cagub diatur dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Dalam pasal 74 ayat 5 disebutkan bahwa sumbangan dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta, dan sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.


"Bentuknya bisa uang, bisa barang, bisa juga jasa," kata Dahliah.

Namun begitu, dia memberikan catatan jika sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk barang atau jasa maka harus memiliki nilai nominal harga sekalipun pihak penyumbang menyatakan gratis. Besaran nilainya harus setara dengan maksimal dana sumbangan yang telah diatur UU Pilkada.

"Kalau diaudit lebih dari Rp 750 juta, kalau sudah terpakai pasangan calon harus mengembalikan ke kas negara," ujar Dahliah.

Terpenting, seluruh data penyumbang pasangan cagub-cawagub mesti dilaporkan ke KPU DKI. Sementara pihak penyumbang juga diwajibkan menyerahkan formulir pernyataan tentang asal muasal dana tersebut. Dana yang disumbang harus dipastikan bukan berasal dari hasil tindak pidana dan tidak dalam kondisi pailit.

"Sumbangan yang tidak jelas identitas penyumbangnya, tidak boleh digunakan oleh pasangan calon. Sumbangan tersebut harus dikembalikan ke kas negara," demikian Dahliah. [wah] 

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya