Berita

Sutan Bhatoegana/Net

Hukum

Para Koruptor, Mau Bernasib Seperti Sutan?

RABU, 26 OKTOBER 2016 | 08:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Masih ingat dengan Sutan Bhatoegana? Pelontar kalimat ‘ngeri-ngeri sedap’ itu dikabarkan sakit keras semenjak dibui di Rutan Sukamiskin, Bandung. Sutan yang harus melakoni vonis 12 tahun penjara semakin bertambah penderitaannya. Berkaca dari kisah ini, para koruptor mau bernasib seperti Sutan?

Dilansir dari media online, kemarin, sebuah foto terkini Sutan diposting. Kondisinya memilukan hati. Pria yang sebelumnya terlihat energik itu terbaring lemas bertelanjang dada di kasur perawatan. Di foto itu, Sutan terlihat sedang ditensi oleh petugas kesehatan. Kondisinya lemas dengan mata tertutup dan mulut sedikit menganga. Kedua lubang hidungnya tertancap selang oksigen untuk membantu pernapasan. Tidak hanya itu, tiga buah selang suntik tertancap di dada kanan Sutan.

Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko ketika dihubungi wartawan, kemarin, mengamini ihwal kondisi sakitnya Sutan. Terpidana gratifikasi dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 itu terkena kanker hati sehingga harus dirujuk ke rumah sakit.


"Karena kondisinya makin buruk, yang bersangkutan (sempat) dirujuk ke RS Medistra, Jakarta," ujar Dedi.

Dijelaskan, awalnya Sutan sempat dirawat di Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung, awal Oktober 2016. Namun, Selasa (11/10), kondisi Sutan tidak kunjung membaik dan harus dirujuk ke RS Medistra, Jakarta. Rencananya, Sutan akan dipindahkan kembali ke rumah sakit di daerah Bogor, Jawa Barat, agar lebih dekat dengan tempat tinggal keluarganya. "Biar dekat dengan keluarganya," ujar Dedi.

Kabar sakitnya Sutan sudah sampai kepada lembaga yang menyeretnya ke penjara, KPK. Komisi antirasuah ini prihatin atas kondisi eks Anggota Komisi VII DPR itu. KPK berdoa semoga politisi Partai Demokrat itu segera sembuh. "Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, kemarin.

Menurut Priharsa, sampai saat ini KPK masih belum membutuhkan keterangan Sutan terkait pengembangan kasusnya. Namun jika nanti memang dibutuhkan, KPK tentu akan meminjam Sutan dari Lapas Sukamiskin melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM selaku yang berwenang terhadap warga binaan. "Kalau dibutuhkan sebagai saksi tentu kami statusnya meminjam kepada Ditjen PAS. Karenanya kami berharap segera membaik keadaannya," ucap Priharsa.

Seperti diketahui, 26 Mei 2016 Sutan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi itu berkenaan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya. Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Sutan dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dari eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno sebesar 140 ribu dolar AS dan dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebanyak 200 ribu dolar AS.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi turut prihatin dengan sakit yang dialami Sutan. Menurutnya, kisah Sutan ini bak cambuk kepada para koruptor untuk tobat nasuha agar tidak senasib dengan Sutan.

"Apa mau bernasib seperti Sutan? Sudah dibui, bikin malu keluarga dan habis kariernya, ditambah sakit pula. Ayo koruptor pada tobat nasuha, jangan cawe-cawe lagi deh," ujar Uchok kepada Rakyat Merdeka. Uchok menduga, sakit keras yang dialami Sutan karena merasa tertekan secara mental menjalani kehidupan dari balik jeruji besi. Apalagi, karier politik Sutan sudah hancur dan masa tahanannya masih jauh dari kata bebas. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya