Berita

Munir/Net

Hukum

Sudi Segera Serahkan Salinan Naskah TPF Munir

SELASA, 25 OKTOBER 2016 | 22:04 WIB

Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan bahwa salinan naskah laporan akhir Tim Pencari Aktif (TPF) kematian pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Copy (salinan) dari dokumen ini akan kami kirim ke Bapak Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk digunakan sebagaimana mestinya," kata Sudi di Puri Cikeas, Bogor.

Dia mengatakan, naskah asli laporan akhir tersebut tidak berada di tangan pihaknya dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun pihaknya akan terus menelusuri keberadaan dokumen asli.


"Naskah asli laporan akhir TPF Munir belum diketemukan, copy naskah laporan lengkap akan kami serahkan ke pemerintah yang sekarang," ujar Sudi.

Jika Presiden Jokowi memandang perlu untuk dibuka ke masyarakat, Sudi mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh agar masyarakat mengetahui isi dalam laporan tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau tuduhan-tuduhan lain yang tidak berdasar.

Dia menjelaskan, jika dulu pemerintahan pada saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai presiden RI belum membuka ke publik karena masih diberlakukan sebagai pro-justitia guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun kepentingan itu sudah tidak ada lagi sekarang.

"Sangatlah tidak benar jika laporan TPF Munir itu sengaja dihilangkan," ujarnya seperti dikutip Antara.  

Lebih jauh, Sudi menambahkan, tidak ada kepentingan dan urgensi apapun untuk menghilangkan naskah laporan itu. Menurutnya, masyarakat umum menyaksikan bahwa bukan hanya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan negara, bahkan telah digelar sejumlah peradilan terhadap mereka yang didakwa melakukan kejahatan atas meninggalnya Munir.

Pemerintahan mantan Presiden SBY tidak pernah menghentikan proses penegakan hukum atas meninggalnya Munir. Setelah TPF merampungkan tugasnya, proses penegakan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap para terdakwa memilki kekuatan hukum tetap. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya