Berita

Sutan Bhatoegana/Net

Hukum

Empat Bulan Jadi Warga Sukamiskin, Sutan Menderita Kanker Hati

SELASA, 25 OKTOBER 2016 | 17:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan atas kondisi kesehatan mantan ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Dia diketahui sedang menjalani perawatan lantaran menderita kanker hati yang dirujuk sejak 11 Oktober.

"Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Terkait kebutuhan KPK untuk meminta keterangan Sutan, menurut Priharsa, sampai saat ini pihaknya masih belum membutuhkan keterangan terkait pengembangan kasusnya. Untuk itu juga, KPK mendoakan agar Sutan lekas sembuh agar keterangannya bisa digali kembali untuk penuntasan kasus gratifikasi pembahasan APBNP 2013 untuk kementerian ESDM.


"Kalau dibutuhkan sebagai saksi tentu kami statusnya meminjam kepada Ditjen PAS. Karenanya kami berharap segera membaik keadaannya," kata Priharsa.

Terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko menambahkan, Sutan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung. Kemungkinan besar, Sutan akan dipindahkan ke rumah sakit di kawasan Bogor agar dekat dengan keluarganya.

"Karena kondisinya makin buruk, yang bersangkutan dirujuk ke RS Medistra, Jakarta," ucapnya.

"Info yang saya dapat sutan akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat di Bogor, biar dekat dengan keluarga," sambung Dedi.

Diketahui, pada 26 Mei 2016, Sutan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pemindahan itu berkenaan dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya sehingga putusan terhadap Sutan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusannya, MA memperberat hukuman politisi Partai Demokrat itu dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun. Putusan diketuk palu oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif pada Arpil 2016. Selain hukuman fisik, Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak-hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih‎ dalam jabatan publik.

Sutan dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dari eks Sekjen Kementerian ESDM‎ Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebanyak USD 200 ribu. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya