Berita

Sutan Bhatoegana/Net

Hukum

Empat Bulan Jadi Warga Sukamiskin, Sutan Menderita Kanker Hati

SELASA, 25 OKTOBER 2016 | 17:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan atas kondisi kesehatan mantan ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Dia diketahui sedang menjalani perawatan lantaran menderita kanker hati yang dirujuk sejak 11 Oktober.

"Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Terkait kebutuhan KPK untuk meminta keterangan Sutan, menurut Priharsa, sampai saat ini pihaknya masih belum membutuhkan keterangan terkait pengembangan kasusnya. Untuk itu juga, KPK mendoakan agar Sutan lekas sembuh agar keterangannya bisa digali kembali untuk penuntasan kasus gratifikasi pembahasan APBNP 2013 untuk kementerian ESDM.


"Kalau dibutuhkan sebagai saksi tentu kami statusnya meminjam kepada Ditjen PAS. Karenanya kami berharap segera membaik keadaannya," kata Priharsa.

Terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko menambahkan, Sutan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung. Kemungkinan besar, Sutan akan dipindahkan ke rumah sakit di kawasan Bogor agar dekat dengan keluarganya.

"Karena kondisinya makin buruk, yang bersangkutan dirujuk ke RS Medistra, Jakarta," ucapnya.

"Info yang saya dapat sutan akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat di Bogor, biar dekat dengan keluarga," sambung Dedi.

Diketahui, pada 26 Mei 2016, Sutan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pemindahan itu berkenaan dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya sehingga putusan terhadap Sutan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusannya, MA memperberat hukuman politisi Partai Demokrat itu dari pidana 10 tahun penjara menjadi 12 tahun. Putusan diketuk palu oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latif pada Arpil 2016. Selain hukuman fisik, Majelis Hakim Kasasi juga memutus untuk mencabut hak-hak politik Sutan untuk memilih dan dipilih‎ dalam jabatan publik.

Sutan dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dari eks Sekjen Kementerian ESDM‎ Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebanyak USD 200 ribu. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya