Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Lanjut, Sidang Praperadilan Irman Gusman Vs KPK Hari Ini

SELASA, 25 OKTOBER 2016 | 10:23 WIB | LAPORAN:

Sidang pra peradilan antara mantan ketua DPD RI, Irman Gusman versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilanjutkan hari ini (Selasa, 25/10).

"Sehubungan dengan itu ada beberapa hal terkait perkara yang perlu untuk dijelaskan dengan detail," ujar Tim Kuasa Hukum iRMAN Gusman melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, sesaat lalu.

Pertama, disebutkan bahwa Irman Gusman tidak mengenal sosok yang bernama Xaveriandy Sutanto serta Willy. Irman hanya mengenal Memi sebagai figur konstituen di Sumatera Barat.


Diceritakan pada malam kejadian, Memi mendesak untuk bertemu Irman Gusman malam itu juga walaupun sebentar, karena besok pagi dengan pesawat pertama akan kembali ke Padang.

Karena didesak terus ingin bertemu maka Irman memberi waktu kepada Memi hanya sebentar, karena keesokan paginya ada beberapa kegiatan kenegaraan yang harus diselesaikan;

"Di dalam rumah, Irman Gusman menemui Memi dan seorang lelaki yang tidak dikenal oleh Irman yang belakangan diketahui bernama Xaveriandy Sutanto yang merupakan suami dari Memi," ulas tim lebih lanjut.

Mereka berbicara sebentar dengan Irman tentang rencana usaha bisnis gula di Sumatera Barat, dan Irman bersedia mendengarkan, tanpa menjanjikan ataupun berbuat apapun.

Kedua, lanjut tim menekankan, tuduhan masalah Trading in Influence yang terdapat di dalam United Nations Convention Against Corruption (Uncac) Article 18, tentang Trading in Influence (pemanfaatan pengaruh) belum menjadi hukum positif karena masih dicita-citakan (ius constituendum).

"Uncac ini memang sudah diratifikasi dalam UU 7/2006 oleh NKRI, namun Pemanfaatan Pengaruh) belum menjadi UU, bahkan belum menjadi prioritas Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas), jadi tidak bisa diterapkan dalam penanganan kasus ini," tegas tim.

Ketiga, mekanisme penangkapan yang dilakukan oleh KPK juga dinilai tim tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 20 jo Pasal 17 UU 8/1981 Tentang KUHAP. Demikian pula penahanan yang dilakukan terhadap Irman Gusman karena tidak legitimasi. Selain itu tidak adanya bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 jo Pasal 184 UU 8/1981 tentang KUHAP, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2014.

Keempat, berkaitan bungkusan berisi uang sebesar Rp 100 juta adalah gratifikasi sesuai dengan Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK Edisi 2014, dan bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti apa yang dituduh oleh lembaga antirasuah itu.

Disebutkan, dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang
ternyata atau patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dipakai sebagai barang bukti.

"Namun yatanya barang bukti tersebut diambil oleh KPK dari Irman Gusman, kemudian KPK menyerahkan kepada Irman Gusman setelah itu KPK meminta supaya Irman Gusman menyerahkan barang bukti tersebut kembali kepada KPK Stelah barang bukti berada di tangan," beber tim.

Padahal ketika itu barang bukti tidak ada ditangan Irman Gusman.

Kelima, perihal keterlibatan Irman Gusman dalam permasalahan gula dengan Bulog masih dalam batas-batas tugas dan kewajiban bersangkutan sebagai ketua dan senator.

"Tidak ada satupun surat resmi dengan kop surat dan cap DPD RI yang ditandatangani oleh Irman Gusman selaku ketua DPD RI yang ditujukan kepada Bulog untuk mengalihkan jatah atau distribusi penyaluran dan distribusi gula tersebut ke Sumatera Barat," tim menekankan.

Sepenuhnya itu kewenangan mutlak Perum Bulog untuk mengusulkan atau melaporkan kepada menteri terkait untuk mendapatkan persetujuan.

"Pengajuan permohonan praperadilan bermaksud untuk menyatakan penetapan tersangka atas diri Irman Gusman yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah karena
tidak beralasan menurut hukum, sekaligus melanggar hak asasi Irman Gusman," demikian tim.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya