Berita

Abdullah Hehamahua/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Agus Rahardjo Harus Melakukan Klarifikasi Soal Proyek e-KTP

SELASA, 25 OKTOBER 2016 | 09:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo disebut-sebut terkait dalam skandal dugaan kasus korupsi pengadaan E-KTP. Penyidik KPK dikabar­kan bakal memeriksa keterkaitan ketuanya dalam kasus tersebut. Pertanyaannya, bagaimana memastikan pe­meriksaan itu bisa berjalan secara fair?

Menurut bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, komisi anti rasuah itu berjalan by system sehingga tak perlu diragukan lagi. Jadi apabila pe­nyidik KPK tidak bisa bekerja secara fair, maka bisa diperiksa oleh pengawas internal. Untuk memastikan independensi KPK, menurutnya, Agus tidak perlu mundur dari jabatan Ketua KPK. Kecuali sang ketua sudah bersta­tus sebagai saksi.

"Kan yang bersangkutan be­lum berstatus sebagai saksi. Karena kan kalau sudah men­jadi saksi, berpotensi menjadi tersangka," terangnya kepada Rakyat Merdeka.


Sekadar latar, munculnya nama Agus Rahardjo dalam pusaran kasus korupsi e-KTP keluar dari mulut bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ia mengatakan, proyek e-KTP pada tahun 2012 lalu telah me­libatkan beberapa lembaga pen­gawas dan penegak hukum salah satunya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Menteri era Presiden SBY itu menyebut Agus Rahardjo adalah pimpinan LKPP. Agus mengakui lembaganya sempat ikut men­dampingi proyek pengadaan e-KTP. Tapi, karena pemerintah kala itu enggan mendengarkan saran LKPP, akhirnya lembaga yang dipimpinnya mundur.

Bertolak belakang dengan pernyataan Gamawan, Agus justru menyebut proyek pen­gadaan KTP tidak mengikuti rekomendasi LKPP dan lembaga pengawasan.

Berikut ini pandangan be­kas Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua terkait kemung­kinan terseretnya Ketua KPK dalam perkara KTP;

Nama pimpinan KPK, Agus Raharjo muncul dalam ka­sus dugaan korupsi proyek E-KTP. Apa yang seharusnya dilakukan?
Agus Rahardjo harus melaku­kan klarifikasi. Apalagi kasus ini kan terjadi ketika yang bersang­kutan belum menjabat sebagai ketua KPK, tapi masih sebagai ketua LKPP. Lagi pula dugaan itu kan belum tentu benar. Tinggal penyidik KPK memeriksa saja.

Bagaimana memastikan penyidik KPK fair memeriksa pucuk pimpinannya?

KPK itu kan dibangun by system, sistem yang bekerja. Jadi kalau penyidik KPK tidak fair, termasuk saat memeriksa pimpinannya, bisa diperiksa oleh pengawas internal. Sudah biasa itu di KPK, penyidik memeriksa pimpinannya.

Jadi Agus Rahardjo tidak perlu sampai mengundurkan diri dari Ketua KPK?
Tidak perlu mengundurkan diri. Kan yang bersangkutan belum berstatus sebagai saksi. Karena kan kalau sudah men­jadi saksi, berpotensi menjadi tersangka.

Untuk memeriksa Ketua KPK, penyidik KPK perlu nggak dideadline supaya tidak berlarut-larut dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap KPK?

Kalau dirasa perlu untuk di­periksa, ya harus segera diper­iksa. Semakin cepat, semakin baik. Tapi kalau seandainya penyidik menilai tidak perlu diperiksa karena pertimbangan tidak adanya alat bukti yang cukup, maka tidak diperiksa. Itu semua tergantung bagaimana penyidik KPK.

Menurut anda, dengan sistem dan prosedur pengadaan yang diterapkan LKPP, masih ada nggak celah untuk melaku­kan korupsi?
Di lapangan tentu masih ter­jadi. Kan masih banyak kita lihat kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.

Jadi buat apa sistem pengadaan yang dibangun LKPP?

Begini, sebagus apapun sistemnya, kalau manusianya masih belum baik, ya celah untuk melakukan korupsi tetap ada. Karena yang mengendali­kan sistem itu kan manusia. Jadi yang perlu dibenahi ini orang­nya. Makanya dari sekarang kita harus terus mempersiapkan generasi yang punya integritas dan anti korupsi.

Sebelum kasus ini terjadi, apakah anda melihat KPK sudah menjalankan fungsi pencegahan dengan baik?
Sebenarnya KPK juga su­dah pernah memberikan saran, agar Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menuntaskan database-nya terlebih dahulu. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya muncul lah itu, berba­gai macam persoalan.

Pemicunya?

Hal-hal semacam ini (kasus korupsi pengadaan barang dan jasa) sering terjadi jika memihak pada perusahaan tertentu. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya