Berita

Foto/Net

Bisnis

Jika Tidak, Siap-siap Kena Saksi Menaker

Gubernur Diminta Segera Tetapkan Upah Buruh
SELASA, 25 OKTOBER 2016 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Para Gubernur diminta untuk segera menyelesaikan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 1 November 2016 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika tidak, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi tegas.

Ada sanksi (bagi gubernur-red) tapi enggak hafal berupaya apa sanksinya,” ujar Hanif usai menyampaikan capaian kerja dua tahun Kerja Nyata Jokowi-JK dalam bidang pembangunan manusia di Jakarta, kemarin.

Hanif mengaku, sudah mensosialisasikan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk menggunakan formulasi penetapan upah sesuai PP 78 Tahun 2015. Setiap Gubernur akan mengumumkan serentak pada 1 November 2016.


Dalam penetapan UMP kita akan berdasarkan pada PP 78 mengenai upah. Di dalam ada formula penetapan upah, dengan kata lain, semua gubernur terikat secara konstitusional jalankan peraturan itu. Sudah kami sampaikan ke gubernur melalui surat,” katanya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution memastikan, pemerintah tetap menggunakan formulasi yang ada dalam menetapkan kenaikkan UMP 2016. "Ya nanti lah, itu kan sudah ada Peraturan Pemerintah, ya nanti pakai itu saja dasarnya," kata Darmin.

Untuk diketahui, hingga kini perwakilan buruh di seluruh Indonesia memintah basis survei hitungan Komponen Hidup Layak (KHL) pada September 2016 dimasukkan dalam penetapan UMP tahun ini. Sementara pemerintah dan pengusaha tetap menggunakan PP 78.

Misalnya, untuk UMP Jakarta, pengusaha mengajukan upah buruh tahun depan sebesar Rp 3,3 juta. Dengan perhitungan, UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta ditambah pertumbuhan ekonomi Jakarta 5,4 persen dan inflasi 3,7 persen.

Sedangkan, serikat pekerja mengusulkan upah sebesar Rp 3,8 juta dengan perhitungan masih menggunakan standar kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 3,4 juta ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta. Akhirnya, hingga kini penetapan masih deadlock

 Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, leletnya penentuan upah buruh memperlihatkan jika peran Dewan Pengupahan sudah hilang sejak lama. Lunturnya peran Dewan Pengupahan juga disebabkan oleh perilaku buruh sendiri.

"Kalau kita lihat kebelakang toh Dewan Pengupahan tidak dihargai dengan baik kok. Apa yang sudah direkomendasiin didemo, kalau seperti itu kan repot," katanya.

Terkait dengan demo yang dilakukan buruh, Hariyadi tidak khawatir. Sebab, sudah ada PP Pengupahan. "Jadi menurut saya pemerintah sudah punya data, pemerintah lebih cermat melihat, tidak terpengaruh hanya oleh demo, tapi punya data," tuturnya.

Hariyadi menambahkan, keputusan pemerintah dalam menentukan rumusan penghitungan upah minimum pada tahun lalu cukup tepat. Rumus tersebut mampu mengakomodir kepentingan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan.

Dia optimis, dengan adanya rumusan perhitungan upah minimum, pemerintah tidak akan lagi terpengaruh dengan aksi demo para buruh. "Jadi demo itu biasa lah, nama nya buruh pasti selalu seperti itu. Tapi bagi kami yang terpenting ada suatu kepastian kita ini naiknya mau berapa," pungkasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya