Berita

Ilustrasi minuman beralkohol/Net

Dunia

Parlemen Irak Sahkan Larangan Minuman Beralkohol

SENIN, 24 OKTOBER 2016 | 17:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Irak mengesahkan undang-undang yang melarang impor, produksi ataupun penjualan minuman beralkohol.

Aturan tersebut disahkan akhir pekan lalu. Dalam aturan disebutkan bahwa siapa saja yang melanggar larangan maka akan dikenai dende hingga 25 juta dinar Irak.

Namun demikian tidak jelas bagaimana mekanisme penegakkan aturan tersebut.


Kendati di masyoritas masyarakat Irak adalah Muslim, namun minuman beralkohol dijual di negara tersebut, umumnya dikonsumsi oleh masyarakat non-muslim.

Tidak jelas berapa banyak anggota parlemen yang memilih dan berapa banyak anggota parlemen yang menentang aturan tersebut.

Namun salah seorang anggota parlemen non-Muslim, Joseph Slaiwa mengatakan bahwa larangan tersebut tidak adil. Pasalnya undang-undang tersebut bergeser dari rancangan undang-undang yang mengatur pendapatan dari pemerintah kota tanpa anggota parlemen diberitahu. Artikel asli hanya menyatakan untuk mengenakan pajak pada toko minuman keras dan restoran yang menyajikan minuman keras.

"Larangan ini adalah inkonstitusional, karena konstitusi mengakui hak-hak minoritas non-Muslim dan kelompok etnis yang tinggal bersama umat Islam di Irak," tegasnya.

RUU tersebut diusulkan oleh Mahmoud al-Hassan, seorang hakim dan anggota parlemen dari koalisi Negara Hukum, blok terbesar di parlemen.

"Konstitusi mempertahankan demokrasi dan hak-hak kelompok non-Muslim, tetapi hak-hak ini tidak boleh melanggar agama Islam," katanya. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya