Wacana penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat melalui musyawarah yang dilontarkan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merupakan salah satu opsi terbaik agar Indonesia tidak lagi tersandera oleh kasus-kasus masa lalu.
Sebab, kata Prasetyo, jika kasus pelanggaran HAM berat tetap dipaksakan diselesaikan lewat jalur hukum tetap sulit. Karena bukti dan saksi-saksinya sudah sulit ditemukan. Hasil kajian ulang yang dilakukan Kejaksaan dan hasil penyeÂlidikan Komnas HAM dinilai belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
"Sempat ada satu pemahaman bersama hasil penyelidikanÂnya memang belum cukup meÂmenuhi syarat untuk ditingkatÂkan ke penyidikan. Ya itu yang terjadi," kata Prasetyo kepada Rakyat Merdeka.
Sehingga, lanjut Prasetyo, penyelesaian kasus HAM lewat jalur non-yudisial adalah pilihan tepat. Berikut wawancara seÂlengkapnya;
Ekspektasi masyarakat unÂtuk penuntasan kasus-kasus HAM di masa pemerintahan Jokowi-JK kan cukup beÂsar. Dua tahun pemerintahÂan Jokowi-JK, realisasi dari ekspektasi itu sudah sejauh mana?Ekspektasi kita juga untuk penuntasan itu juga besar. Makanya kita sudah melakukan berbagai macam upaya untuk kasus pelanggaran HAM berat itu diselesaikan.
Tapi faktanya, penyelesaian kasus-kasus itu belum tuntas. Di mana kendalanya?Hanya itu persoalannya banÂyak perkara HAM yang keÂjadiannya sudah cukup lama. Sehingga fakta, bukti, dan saksi-saksinya, terus pelakunya sudah sulit ditemukan. Ya kan.
Cuma karena itu saja?Selain itu untuk pelanggaÂran HAM berat, kan kalian tahu penyelidiknya itu kan Komnas HAM. Kami sudah ada pertemuan Kejaksaan dan Komnas HAM, kita sudah melakukan pertemuan, sudah duduk bersama untuk mengkaji ulang hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM selama ini.
Apa hasilnya?Sempat ada satu pemahaman bersama bahwa hasil penyelidiÂkannya memang belum cukup memenuhi syarat untuk ditingÂkatkan ke penyidikan. Ya itu yang terjadi.
Bukan karena memang inÂgin melindungi pelaku pelangÂgaran HAM berat itu?Kita justru sangat ingin suÂpaya bangsa ini tidak terus terÂsandera pada masalah-masalah masa lalu.
Kabarnya, mau diselesaikan lewat jalur musyawarah atau non yudisial. Sudah sejauh mana pembahasan soal itu?Oleh karena itulah makanya diajukan atau diusulkan waÂcana untuk penyelesaian non-yudisial. Dan saya rasa Pak Menkopolhukam pun sudah menyampaikan itu kan.
Tapi banyak yang masih belum sepakat?Iya memang masih belum semua pihak itu sepaham dan sepemikiran dengan kita. Nah ini persoalannya.
Intinya itulah, kita inginkan supaya semuanya terselesaikan. Supaya kita bisa menghilangÂkan kenangan kelam masa lalu dan bangsa ini tidak tersandera pada masalah-masalah masa lalu juga.
Harapan Anda?Kita berharaplah semua pihak bisa memahami ini. ***