Berita

Bisnis

Mendesak Direvisi, UU Migas Sekarang Terlalu Liberal

MINGGU, 23 OKTOBER 2016 | 21:50 WIB | LAPORAN:

Pembahasan RUU Migas hingga kini belum jua tuntas, padahal sudah dari 2008.

Pemerhati energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi menengarai ada sejumlah pihak yang memaksakan agar revisi UU Migas ini tetap jalan di tempat.

"Kenapa pembahasannya sampai sekarang belum tuntas, padahal sudah dibahas sejak 2008, karena ada pihak yang ingin revisi UU Migas masih bersifat liberal, sama seperti UU Migas saat ini," ujar dia via telepon.


Fahmy pun menduga berlarutnya pembahasan RUU Migas karena ada pihak-pihak yang masih menginginkan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) saat ini tetap diberlakukan.

"Jadi semacam seperti dibuat status quo agar UU Migas saat ini masih diberlakukan. UU Migas saat ini sangat liberal, jadi memang banyak yang menginginkan UU itu tetap berlaku, terutama para pemburu rente," jelas dia.

Dia menambahkan, di dalam UU Migas yang berlaku saat ini, PT Pertamina (Persero) ditempatkan sama dengan kontraktor-kontraktor asing lainnya sehingga dia harus ikut tender apabila ingin turut dalam pengelolaan migas.

"Ini jelas sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki negara. Semestinya pengelolaan migas terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara," ujar dia.

Apabila Pertamina tidak mampu, kata dia, kemudian diberikan kepada investor asing.
"Seharusnya, liberalisasi menciptakan efisiensi. Namun, kini pemilik modallah yang akhirnya menguasai," jelas dia.

Fahmi lantas mendesak pemerintah dan juga DPR untuk segera menuntaskan pembahasan revisi UU Migas.

"Kalau tidak, alternatifnya dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Upaya melakukan perubahan harus segera dilakukan karena ini berbahaya sekali," katanya.

Fahmy menambahkan, dirinya pada Selasa (25/10) diundang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas percepatan RUU Migas.

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi pernah berkomentar, komisinya pesimistis revisi UU 22/2001 bisa rampung akhir tahun ini, karena perdebatan substansi revisi oleh antarfraksi sangat alot.

"Lambatnya revisi UU Migas tidak bisa terhindarkan, karena seluruh fraksi di Komisi VII memiliki argumen dan pandangan terkait poin-poin revisi," ujarnya belum lama ini.

Poin krusial yang menjadi perdebatan, jelas Kurtubi, menyangkut posisi pemerintah terkait kuasa pertambangan migas.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya