Berita

Net

Hukum

ICJR Minta Penerapan Hukum Cambuk Di Aceh Dihentikan

MINGGU, 23 OKTOBER 2016 | 11:25 WIB | LAPORAN:

Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah mengakhiri penerapan hukum cambuk kanun jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh. Di mana terdapat pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional.

"Hukum cambuk telah digunakan sebagai penghukuman dari serangkaian tindak pidana, termasuk menjual minuman beralkohol (khamar), hubungan seksual di luar ikatan perkawinan (zina), dan berduaan di dalam suatu tempat tertutup bersama orang lain yang berbeda kelamin di luar ikatan perkawinan (khalwat)," jelas Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo dalam keterangannya, Minggu (23/10).

Dia menjelaskan, pada hari ini, tepat satu tahun pemberlakuan kanun jinayat di Aceh. Setelah disahkan pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat dan efektif berlaku sejak 23 Oktober 2015. Aturan memuat 10 tindak pidana utama dalam kanun dan yang mencakup 46 jenis tindak pidana baru yang memberikan ancaman pidana cambuk bagi pelakunya.


Kanun yang setara dengan peraturan daerah telah menduplikasi pegaturan pidana di KUHP dan undang-undang lainnya di Indonesia.

"Ini menimbulkan dualisme penegakan hukum pidana di NAD. Khususnya untuk pasal-pasal kesusilaan yang telah diatur dalam KUHP," ujar Supriyadi.

Kanun jinayat juga melegitimasi penggunaan hukuman badan atau tubuh (corporal punishment) di Indonesia yakni cambuk. Padahal sistem pemidanaan Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Hukuman jenis itu juga masuk kategori penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Diektahui, pada 2013, Komite HAM PBB yang memonitor kepatuhan negara-negara terhadap kewajiban mereka di bawah ICCPR menyerukan Indonesia mencabut ketentuan-ketentuan yang mengesahkan penggunaan penghukuman yang kejam dalam produk-produk hukum lokal Aceh.

Komite Anti Penyiksaan PBB juga menyerukan Indonesia untuk mengevaluasi semua produk hukum nasional dan lokal yang mengesahkan penggunaan penghukuman yang kejam sebagai bentuk pemidanaan, dengan pandangan untuk menghapuskan segera bentuk-bentuk penghukuman semacam itu. [wah]   

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya