Berita

Net

Hukum

ICJR Minta Penerapan Hukum Cambuk Di Aceh Dihentikan

MINGGU, 23 OKTOBER 2016 | 11:25 WIB | LAPORAN:

Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah mengakhiri penerapan hukum cambuk kanun jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh. Di mana terdapat pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional.

"Hukum cambuk telah digunakan sebagai penghukuman dari serangkaian tindak pidana, termasuk menjual minuman beralkohol (khamar), hubungan seksual di luar ikatan perkawinan (zina), dan berduaan di dalam suatu tempat tertutup bersama orang lain yang berbeda kelamin di luar ikatan perkawinan (khalwat)," jelas Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo dalam keterangannya, Minggu (23/10).

Dia menjelaskan, pada hari ini, tepat satu tahun pemberlakuan kanun jinayat di Aceh. Setelah disahkan pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat dan efektif berlaku sejak 23 Oktober 2015. Aturan memuat 10 tindak pidana utama dalam kanun dan yang mencakup 46 jenis tindak pidana baru yang memberikan ancaman pidana cambuk bagi pelakunya.


Kanun yang setara dengan peraturan daerah telah menduplikasi pegaturan pidana di KUHP dan undang-undang lainnya di Indonesia.

"Ini menimbulkan dualisme penegakan hukum pidana di NAD. Khususnya untuk pasal-pasal kesusilaan yang telah diatur dalam KUHP," ujar Supriyadi.

Kanun jinayat juga melegitimasi penggunaan hukuman badan atau tubuh (corporal punishment) di Indonesia yakni cambuk. Padahal sistem pemidanaan Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Hukuman jenis itu juga masuk kategori penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Diektahui, pada 2013, Komite HAM PBB yang memonitor kepatuhan negara-negara terhadap kewajiban mereka di bawah ICCPR menyerukan Indonesia mencabut ketentuan-ketentuan yang mengesahkan penggunaan penghukuman yang kejam dalam produk-produk hukum lokal Aceh.

Komite Anti Penyiksaan PBB juga menyerukan Indonesia untuk mengevaluasi semua produk hukum nasional dan lokal yang mengesahkan penggunaan penghukuman yang kejam sebagai bentuk pemidanaan, dengan pandangan untuk menghapuskan segera bentuk-bentuk penghukuman semacam itu. [wah]   

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya