Berita

Net

Hukum

ICJR Minta Penerapan Hukum Cambuk Di Aceh Dihentikan

MINGGU, 23 OKTOBER 2016 | 11:25 WIB | LAPORAN:

Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah mengakhiri penerapan hukum cambuk kanun jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh. Di mana terdapat pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional.

"Hukum cambuk telah digunakan sebagai penghukuman dari serangkaian tindak pidana, termasuk menjual minuman beralkohol (khamar), hubungan seksual di luar ikatan perkawinan (zina), dan berduaan di dalam suatu tempat tertutup bersama orang lain yang berbeda kelamin di luar ikatan perkawinan (khalwat)," jelas Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo dalam keterangannya, Minggu (23/10).

Dia menjelaskan, pada hari ini, tepat satu tahun pemberlakuan kanun jinayat di Aceh. Setelah disahkan pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat dan efektif berlaku sejak 23 Oktober 2015. Aturan memuat 10 tindak pidana utama dalam kanun dan yang mencakup 46 jenis tindak pidana baru yang memberikan ancaman pidana cambuk bagi pelakunya.


Kanun yang setara dengan peraturan daerah telah menduplikasi pegaturan pidana di KUHP dan undang-undang lainnya di Indonesia.

"Ini menimbulkan dualisme penegakan hukum pidana di NAD. Khususnya untuk pasal-pasal kesusilaan yang telah diatur dalam KUHP," ujar Supriyadi.

Kanun jinayat juga melegitimasi penggunaan hukuman badan atau tubuh (corporal punishment) di Indonesia yakni cambuk. Padahal sistem pemidanaan Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Hukuman jenis itu juga masuk kategori penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Diektahui, pada 2013, Komite HAM PBB yang memonitor kepatuhan negara-negara terhadap kewajiban mereka di bawah ICCPR menyerukan Indonesia mencabut ketentuan-ketentuan yang mengesahkan penggunaan penghukuman yang kejam dalam produk-produk hukum lokal Aceh.

Komite Anti Penyiksaan PBB juga menyerukan Indonesia untuk mengevaluasi semua produk hukum nasional dan lokal yang mengesahkan penggunaan penghukuman yang kejam sebagai bentuk pemidanaan, dengan pandangan untuk menghapuskan segera bentuk-bentuk penghukuman semacam itu. [wah]   

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya