Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polda Metro Jaya Akan Periksa Kapolsek Gambir, Jika...

SABTU, 22 OKTOBER 2016 | 21:29 WIB | LAPORAN:

RMOL. Polda Metro Jaya akan memanggil Kapolsek Metro Gambir AKBP Ida Ketut Gahanata Krisna Rendra jika memang ditemukan adanya aliran dana atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir Iptu S terhadap tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir, Anto alias Awi.

Iptu S terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya pada Selasa (18/10) di ruangannya.

"Kalau memang ada perintah dari atasan pasti akan kita panggil," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono usai apel peringatan Hari Santri Nasional, di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (21/10).


Meski dilakukan oleh anggota kepolisian, Awi memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengusut kasus itu hingga tuntas. Dirinya bahkan berjanji tak akan menutup-nutupi kasus itu.

"Itu kita sudah buka semuanya , tidak mungkin akan kita tutupi," tutup Kombes Pol Awi Setiyono.

Diketahui OTT terhadap Iptu S dilakukan karena Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa dia telah mengiming-imingi akan membebaskan tersangka Awi jika mau menyetor uang sebesar Rp 300 juta sesaat setelah ditangkap di Diskotik Crown Tamansari Jakarta Barat pada Senin (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah mengantongi info, sejam setelah penangkapan Polsek Gambir terhadap tersangka Awi, tim dari Polda Metro Jaya kemudian melakukan observasi untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

Namun, hingga pukul 17.00 WIB, transaksi tersebut tidak jadi dilakukan. Pasalnya, pihak keluarga Awi tak menyanggupi permintaan uang sebesar Rp. 300 juta, mereka hanya mampu membayar Rp.100 juta yang kemudian disetujui.

Selasa, (18/10) pukul 19.00 WIB. Tersangka Awi kemudian dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah Iptu S menerima uang sebesar Rp. 97 juta.

Tim Polda Metro yang yang sejak pukul 15.00 WIB, telah melakukan observasi, kemudian mengamankan Iptu S beserta barang bukti uang sejumlah Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir. Kasus narkotika tersangka Awi pun kemudian dilanjutkan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya