Berita

Margarito Kamis/Net

Hukum

Catat! Kontribusi Tambahan Oleh Pemprov DKI Sama Dengan Pungli

SABTU, 22 OKTOBER 2016 | 16:14 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberantas pungutan liar alias Pungli. Namun menurut Margarito, kebijakan Kontribusi tambahan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta juga harus ikut diberantas.

Menurut dia, dasar dari Pungli adalah pengenaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Sama haknya dengan kontribusi tambahan, yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum.

"Kontribusi tambahan tidak ada dasar hukum. Tapi itu disebut kontribusi bukan pungli. Padahal pungli ada karena ada pengenaan biaya yang tidak ada dasar hukum," ungkap dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (22/10).


Lebih lanjut Margarito terangkan, kebijakan pemerintah dalam pemberantasan pungli seharusnya tidak pandang bulu. Pemerintah, seharusnya juga memberantas pungli dengan kategori besar seperti kontribusi tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.

Jangan sampai, kata Margarito lagi, pemerintah sengaja membiarkan pungli besar seperti yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pengembang.

"Atau bisa saja kontribusi yang besar betapa pun itu tidak ada dasar hukumnya itu bukan pungli. Jadi sah," tegas Margarito.

Sebelumnya, kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada para pengembang dalam pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang  kawasan strategis kawasan pantai Jakarta menjadi pertanyaan besar.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, kontribusi tambahan pada proyek reklamasi Teluk Jakarta seharusnya tidak digunakan begitu saja.

Menurut dia, kontribusi tambahan itu tidak memiliki payung hukum. Apalagi Pemprov DKI Jakarta melakukan barter atas kontribusi tambahan dengan meminta para pengembang pemegang izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta membangun fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemprov sendiri.

"Kalau tidak ada peraturannya, ada tanda tanya besar dong. Peraturan mestinya disiapkan dulu. Itu sempurnanya begitu," kata Agus Raharjo di kantornya, Jumat (20/5) lalu.

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seharusnya bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kontribusi tambahan belum diatur, lanjut dia, Pemprov Jakarta atau Ahok bisa menerbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur.

"Ya seyogyanya semua tindakan itu kalau belum ada dasar peraturannya itu bisa dibuat. Jadi kalau di tingkat pusat tidak ada aturannya, kan bisa buat Perda dan Pergub. Jangan kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa acuan peraturan perundang undangannya. Itu kan tidak boleh," beber Agus. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya