Berita

Andreas Pareira/Net

Hukum

KORUPSI ALKES

Andreas Pareira: Sudah Saya Beritahukan Ke Penyidik KPK

JUMAT, 21 OKTOBER 2016 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi Siti Fadilah Supari terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, pada Selasa (18/10) lalu, Andreas masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK, lantaran tugas luar kota dirinya meminta untuk dijadwalkan ulang.

Usai menjalani pemeriksaan, bekas anggota Komisi I DPR RI itu mengaku hanya memberikan klarifikasi terhadap 11 pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.


"Lebih ke klarifikasi saja, ya lebih banyak saya nggak tahunya. Tapi sebagai saksi saya harus kooperatif menjelaskan apa yang bisa disampaikan dan sudah saya beritahukan kepada pihak penyidik," ujar Andreas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).

Dia menjelaskan, penyidik ingin mengetahui kewenangan antar komisi di DPR, terlebih mengenai kewenangan komisi I yang pernah didudukinya. Namun, pria kelahiran Flores ini mengaku tidak memahami mengenai teknis kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.

"Sebenarnya saya nggak ada urusan, pada waktu itu saya di komisi I di tahun kasus ini sudah cukup lama, apa yang saya sampaikan ya saya sampaikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.

Siti diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya