Berita

Andreas Pareira/Net

Hukum

KORUPSI ALKES

Andreas Pareira: Sudah Saya Beritahukan Ke Penyidik KPK

JUMAT, 21 OKTOBER 2016 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi Siti Fadilah Supari terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, pada Selasa (18/10) lalu, Andreas masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK, lantaran tugas luar kota dirinya meminta untuk dijadwalkan ulang.

Usai menjalani pemeriksaan, bekas anggota Komisi I DPR RI itu mengaku hanya memberikan klarifikasi terhadap 11 pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.


"Lebih ke klarifikasi saja, ya lebih banyak saya nggak tahunya. Tapi sebagai saksi saya harus kooperatif menjelaskan apa yang bisa disampaikan dan sudah saya beritahukan kepada pihak penyidik," ujar Andreas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).

Dia menjelaskan, penyidik ingin mengetahui kewenangan antar komisi di DPR, terlebih mengenai kewenangan komisi I yang pernah didudukinya. Namun, pria kelahiran Flores ini mengaku tidak memahami mengenai teknis kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.

"Sebenarnya saya nggak ada urusan, pada waktu itu saya di komisi I di tahun kasus ini sudah cukup lama, apa yang saya sampaikan ya saya sampaikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya.

Siti diduga menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya