Berita

Demo Ahok/Net

Hukum

Pasukan Berani Mati: Polri Silakan Pilih, Bersama Umat Islam Atau Ahok?

JUMAT, 21 OKTOBER 2016 | 11:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dinamika dan kemarahan umat Islam telah "terbakar" dimana-mana, di seluruh Indonesia, akibat pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang secara terang benderang menistakan Al-Qur'an dan menghina ulama, terkait pernyataannya soal QS Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Demikian diungkapkan Koordinator Pusat (Korpus) Pasukan Berani Mati Adili Ahok Penista Al-Qur'an, Gusrin Lessy dalam keterangannya, Jumat (21/10).

Jelas dia, ini bukan lagi soal dinamika politik dalam perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017 seperti yang di tuduhkan para Ahokers beserta cyber armi-nya. Hal ini sudah menyangkut aqidah umat Islam yang dengan sengaja di dinistakan oleh Ahok untuk kepentingan politiknya sendiri.


"Tanpa ilmu tafsir dan dasar pengetahuan yang kuat soal surah Al-Maidah 51, pernyataan Ahok sudah masuk ranah pidana sesuai KUHP Pasal 156a dan UU tentang penodaan agama," ungkap Gusrin Lessy.

Menurutnya, bukti video, saksi-saksi, dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas sehingga tidak ada lagi yang perlu diragukan oleh Polri untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Gusrin Lessy menambahkan, pernyataan yang mengatakan bahwa kasus Ahok ini ditunda setelah selesai perhelatan Pilkada DKI karena kental dengan aroma politik adalah pernyataan yang sempit dan menyederhanakan persoalan.

Pernyataan Ahok ini dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI dalam acara resmi kunjungan ke daerah sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada.

"Sekarang, Polri silakan memilih, bersama umat Islam yang ikut melahirkan Polri di zaman perjuangan dulu, atau bersama Ahok?" tukas Gusrin Lessy. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya