Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ini Alasan KPK Belum Tahan Dirut PT OSMA

JUMAT, 21 OKTOBER 2016 | 01:51 WIB | LAPORAN:

. Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo masih bisa menghirup udara bebas meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencium Hartoyo merupakan pihak yang memberi uang suap kepada Ketua Komisi A DPRD Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pihaknya masih memerlukan keterangan Hartoyo sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen.

Menurut Yuyuk, penyidik memiliki strategi dan alasan tersendiri terkait belum ditetapkannya Hatoyo sebagai tersangka, meski pihaknya telah mencium indikasi peran PT OSMA itu dalam kasus dugaan suap kepada Sigit dan Yudhy.


"Penyidik merasa belum melakukan penahanan, ini strategi penyidik karena masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka lain," ujar Yuyuk di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Sebelumnya, KPK sempat memberi label buron kepada Hartoyo dan meminta agar dirinya kooperatif saat dipanggil penyidik KPK.

Pada Rabu (19/10) kemarin, Hartoyo memenuhi panggilan penyidik KPK, sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan Oleh raga Pemkab Kebumen. Namun usai pemeriksaan Hartoyo masih bisa melenggang bebas meninggalkan markas lembaga pemberantasan korupsi.

Lelaki yang tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang itu bergegas meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 20.57 WIB, Rabu (19/10) kemarin. Raut wajahnya tak tampak tegang. Bahkan, kehadiran untuk menjalani pemeriksaan dianggap Hartoyo hal yang biasa.

Hartoyo justru menepis dugaan inisiator pemberi suap yang sebelumnya disampaikan pimpinan KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo sebagai ‎tersangka. Keduanya dijerat setelah sebelumnya ditangkap pada Sabtu (15/10) lalu.

Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komputer.

Namun kemudian, ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar dana di Dinas Pendidikan bila proyek teralisasi.

Dari tangan tersangka, KPK mendapatkan uang sebesar 70 juta yang diduga berasal dari Hartoyo.

Yudhi dan Sigit pun kena jerat hukum. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya