DPP Partai Hanura memberhentikan Ketua DPD Hanura Papua Yan P. Mandenas pada 14 Oktober 2016 lalu. Pemberhentian resmi dilakukan dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor 151/ DPP-Hanura/X/2016 yang ditandatangani Pelaksana Harian DPP Hanura Chairuddin Ismail dan Sekjen Berliana Kartakusumah.
Menanggapi, hal itu, Mandenas memamstikan bahwa pemberhentian dirinya penuh kejanggalan dan dilakukan secara sepihak. Menurutnya, keputusan pemberhentian tanpa ada alasan dan klarifikasi dari pihak DPP Hanura.
"Pada 14 Oktober kemarin tiba-tiba kami mendapatkan surat pemberhentian ketua pelaksana harian DPP Hanura tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga kami merasa apa pelanggaran faktor dikeluarkan pemberhentian," kata Mandenas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/10).
Selain itu, dia mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran fatal selama menjadi kader Hanura. Pencopotan sebagai ketua DPD juga tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Hanura pasal 7 huruf (a) yang menyebut pemberhentian kader setelah diberikan sebanyak dua kali surat peringatan.
"Tidak ada tindakan personal saya lakukan sebagai kader yang fatal hingga saya diberhentikan. Tidak ada surat teguran, dalam proses tahapan organisasi melalui rapat DPD dan DPC Papua. Kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi apapun juga. Tidak pernah sama sekali diberi surat peringatan," terang Mandenas.
Atas masalah itu, Mandenas menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Badan Kehormatan DPP Partai Hanura untuk memperjuangkan hak sebagai kader pada Selasa kemarin (18/10).
"Gugatan pertama secara personal yang kami ajukan sudah diterima oleh badan kehormatan dan sekretaris. Proses persidangan baru diterima dan akan diproses pada sidang berikutnya," jelasnya.
Upaya lain yang dilakukan Mandenas ingin berdialog dengan Plh. ketum Hanura juga ditolak. Padahal dia ingin meminta kejelasan terkait kesalahan yang dilakukan hingga akhirnya dicopot dari struktural partai.
"Semuanya ditolak dan tidak mau menerima. Kami akhirnya diterima sekjen, kami pertanyakan apa alasan substansi diberhentikan sebagai ketua DPD Hanura Papua. Di surat pemberhentian tidak dijelaskan alasan kesalahan kami," bebernya.
Badan kehormatan berjanji akan memproses gugatan Mandenas pekan depan melalui rapat pleno. Apabila upaya melalui badan kehormatan gagal maka dia mengaku akan menggugat keputusan tersebut ke pengadilan negeri.
"Kalau dilihat Undang-Undang Parpol Nomor 2/2011, wanhor diberi waktu dua bulan harus bisa menyelesaikan konflik internal ini. Sifatnya final dan mengikat," ujarnya.
Mandenas menuturkan, fakta yang menjadi ironi adalah pemberhentian sepihak itu tidak hanya terjadi di DPD Hanura Papua tetapi juga di tujuh daerah lain. Yakni DPD Hanura Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
"Tujuh daerah tadi ada beberapa yang sudah diberhentikan dan ada yang bermasalah hingga hari ini," imbuhnya.
[wah]