Berita

Hukum

Berkas Rampung, Penyuap Vice Presiden PT Berdikari Bakal Berstatus Terdakwa

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Penyuap Vice President PT Berdikari, Sri Astuti, bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara pemilik CV Timur Alam Raya itu telah rampung alias P-21.

Sri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea periode 2010-2012 oleh PT Berdikari (Persero).


Sri diduga menyuap Vice Presiden sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Suap itu dimaksudkan agar perusahan Sri yang merupakan penyedia pupuk dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

"Penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti untuk TPK memberi hadiah pengadaan pupuk PT Berdikari Persero dengan tersangka Sri Astuti. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Selain Sri, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja. Sama seperti Sri, Halim juga diduga menyuap Siti Marwa.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea periode 2010-2012 yang telah menjerat Siti Marwa. Siti sendiri diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk agar perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

Atas perbuatannya, Siti Marwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus yang menjerat Siti telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya