Berita

Hukum

Berkas Rampung, Penyuap Vice Presiden PT Berdikari Bakal Berstatus Terdakwa

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Penyuap Vice President PT Berdikari, Sri Astuti, bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara pemilik CV Timur Alam Raya itu telah rampung alias P-21.

Sri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea periode 2010-2012 oleh PT Berdikari (Persero).


Sri diduga menyuap Vice Presiden sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Suap itu dimaksudkan agar perusahan Sri yang merupakan penyedia pupuk dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

"Penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti untuk TPK memberi hadiah pengadaan pupuk PT Berdikari Persero dengan tersangka Sri Astuti. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Selain Sri, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja. Sama seperti Sri, Halim juga diduga menyuap Siti Marwa.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea periode 2010-2012 yang telah menjerat Siti Marwa. Siti sendiri diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk agar perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

Atas perbuatannya, Siti Marwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus yang menjerat Siti telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya