Berita

Hukum

Berkas Rampung, Penyuap Vice Presiden PT Berdikari Bakal Berstatus Terdakwa

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Penyuap Vice President PT Berdikari, Sri Astuti, bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara pemilik CV Timur Alam Raya itu telah rampung alias P-21.

Sri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea periode 2010-2012 oleh PT Berdikari (Persero).


Sri diduga menyuap Vice Presiden sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Suap itu dimaksudkan agar perusahan Sri yang merupakan penyedia pupuk dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

"Penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti untuk TPK memberi hadiah pengadaan pupuk PT Berdikari Persero dengan tersangka Sri Astuti. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Selain Sri, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja. Sama seperti Sri, Halim juga diduga menyuap Siti Marwa.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea periode 2010-2012 yang telah menjerat Siti Marwa. Siti sendiri diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk agar perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

Atas perbuatannya, Siti Marwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus yang menjerat Siti telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya