Berita

Hukum

Panitera PN Jakpus Segera Jadi Pesakitan Pengadilan Tipikor

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 21:33 WIB | LAPORAN:

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara tersangka suap perkara gugatan wanprestasi PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di PN Jakpus tersebut sudah lengkap, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Penyidik melimpahkan berkas atas nama Santoso, TPK penerimaan hadiah untuk perkara perdata PT MMS dan PT KTP di PN Jakarta Pusat," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 20/10).


Dengan lengkapnya berkas perkara Santoso, jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Kasus yang menjerat Santoso bermula dari penangkapannya bersama Ahmad Yani yang merupakan staf kantor konsultan hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT KTP dan PT MMS. Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan uang sebesar SGD 28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Uang diduga untuk menyuap hakim yang menangani perkara untuk memenangkan gugatan perdata.

Majelis hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea yang memimpin perkara tersebut memenangkan PT KTP yang dibela Raoul Aditya Wiranatakusumah selaku pengacara dari kantor konsultan hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant. Baik Santoso, Raoul maupun Yani kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ahmad Yani sendiri telah didakwa bersama-sama bosnya Raoul atas pemberian suap sebesar SGD 28 ribu kepada mantan panitera pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menduga uang tersebut untuk menyuap hakim Partahi Tulus Hutapea.

Partahi yang juga anggota majelis hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu disebut turut menjadi bagian suap ketika menangani perkara perdata di PN Jakpus melalui panitera Santoso.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pihaknya bakal mempelajari fakta persidangan tersebut. Bahkan, fakta tersebut akan dikaji untuk ditindaklanjuti sebagai pengembangan kasus dugaan suap perkara wanprestasi antara PT MMS terhadap PT KTP di PN Jakpus.

"Ya, fakta persidangan dapat menjadi bahan kajian penyidik lebih lanjut atas kasus dimaksudkan," ujar Saut, Kamis lalu (13/10).

Santoso selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau (c) atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Raoul dan Yani sebagai pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]  

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya