Berita

Foto/Net

Hukum

Petisi Bubarkan MUI Dilawan Dukung MUI Penjarakan Ahok

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kontroversi ucapan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 terus berlanjut. Di dunia maya, muncul dua petisi yang pro dan kontra Ahok.

Yang pertama, petisi meminta MUI bubar karena dianggap main politik dan memecah belah masyarakat. Yang kedua, petisi dukung MUI penjarakan Ahok. Siapa yang menang?

Petisi pertama diinisiasi akun Untuk Indonesia. Dengan judul "Bubarkan MUI", petisi yang dimulai sekitar 7 hari lalu dan ditujukan kepada Presiden Jokowi ini baru mendapat 10.841 tanda tangan sampai tadi malam.


Memulai petisinya, Untuk Indonesia menyatakan, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang baik sudah seharusnya bisa membantu masyarakat untuk menjalani kehidupan sejahtera dalam keberagaman. Bukan malah jadi provokator dan dalang keributan permasalahan horizontal di antara masyarakat yang plural. Apalagi menjadi penebar teror terhadap sesama.

"Jangan biarkan diskriminasi, teror, dan provokasi yang dinyatakan oleh sikap dari organisasi atau lembaga berkembang luas dan mempengaruhi masyarakat yang plural dan menjunjung tinggi kesetaraan di atas perbedaan," pungkasnya.

Selain mendapat tanda tangan, petisi ini juga dibanjiri komentar. Kebanyakan mendukung MUI dibubarkan. "Demi keutuhan NKRI saya sangat setuju MUI dibubarkan saja," tulis Sas Mintux Sas.

Akun Asan Pocusan menimpali. "Ganti dengan majelis lain yang punya jiwa NKRI yang akan mendamaikan Indonesia yang majemuk dengan banyak suku dan budaya bangsa. Indahnya bhineka tunggal ika bagaikan pelangi di alam semesta."

Akun Yogi Ohgay punya solusi lain. Kalau tidak dibubarkan, ya ganti saja orangnya dengan yang independen dan prural. "MUI sekarang tidak independen dalam sikapnya. Bubarkan segera, atau ganti orang yang perusak MUI," sebut dia senada dengan Hansen Naftali. "MUI tidak lagi mengayomi umatnya dan hanya menjadikan organisasi yang provokatif."

Sementara petisi yang kedua digagas oleh Front Pembela Islam (FPI) berjudul "Dukung MUI Penjarakan Ahok" yang ditujukan kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung, sudah tembus 76.500 an lebih tanda tangan sampai tadi malam. Padahal baru dua hari petisi dimulai.

Dalam petisinya, FPI juga menyertakan berita aksi simpatik dan besar-besaran umat Islam beberapa hari lalu. "Petisi ini dibuat untuk mendukung Pendapat dan Sikap MUI Pusat agar kasus penistaan agama yang diperbuat oleh Ahok, segera diproses hukum," pungkas petisi yang di bawahnya tercantum nama Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab.

Petisi ini juga mendapat ribuan komentar. Kebanyakan mendukung. "Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu (No Rasis)," tulis Andrey Akbar diamini Muhammad Halid. "Saya mendukung pemeriksaan Ahok terkait penistaan agama."

Sedangkan akun Aliyyul Akbar lebih pedas. Dia tegas menolak Ahok. "Menolak Ahok karena mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara," sebutnya diamini Zhefri Chipot. "Saya tidak suka pemimpin yang provokator. Serta telah merusak toleransi antar umat."

Sedangkan Ahmad BSM memaafkan Ahok. Sebab bagaimanapun, Ahok sudah meminta maaf. "Soal maaf diterima tapi proses hukum harus tetap berjalan. Ayo polisi, tegakkan keadilan," tulisnya.  ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya