Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sekretaris Demokrat Madiun Dilarang Ke Luar Negeri

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 21:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) atas nama Bonnie Laksamana. Dia merupakan anak kandung Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pencegahan terhadap Bonnie pelesiran ke luar negeri untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Bonnie merupakan salah satu saksi yang bakal dipanggil penyidik KPK untuk menguak kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang menyeret ayahnya.

Selain melayangkan surat permohonan pencegahan keluar luar negeri terhadap Bonnie, KPK, juga melayangkan surat pencegahan keluar negeri untuk tersangka Bambang.


Yuyuk menambahkan surat permintaan cegah kepada ayah dan anak itu telah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 7 Oktober lalu. Bambang dicegah terkait statusnya sebagai tersangka sementara Bonnie dicegah dalam statusnya sebagai saksi.

"Pencegahan selama enam bulan kedepan pertanggal 7 Oktober," kata Yuyuk di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Bonnie diketahui sempat menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Rumah Bonnie di Madiun juga sempat digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (18/10) kemarin.

Selain mencegah Bambang dan Bonnie, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Madiun. Salah satunya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Madiun.

"Dari penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ini, penyidik membawa dokumen dan barang elektronik," ujar Yuyuk.

Sementara Bambang merupakan tersangka yang ditetapkan KPK pada Senin (17/10) lalu. Walikota dari Partai Demokrat itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar besar kota Madiun.

Bambang diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan pasar besar kota Madiun serta menerima suap dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya