Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sekretaris Demokrat Madiun Dilarang Ke Luar Negeri

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 21:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) atas nama Bonnie Laksamana. Dia merupakan anak kandung Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pencegahan terhadap Bonnie pelesiran ke luar negeri untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Bonnie merupakan salah satu saksi yang bakal dipanggil penyidik KPK untuk menguak kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang menyeret ayahnya.

Selain melayangkan surat permohonan pencegahan keluar luar negeri terhadap Bonnie, KPK, juga melayangkan surat pencegahan keluar negeri untuk tersangka Bambang.


Yuyuk menambahkan surat permintaan cegah kepada ayah dan anak itu telah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 7 Oktober lalu. Bambang dicegah terkait statusnya sebagai tersangka sementara Bonnie dicegah dalam statusnya sebagai saksi.

"Pencegahan selama enam bulan kedepan pertanggal 7 Oktober," kata Yuyuk di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Bonnie diketahui sempat menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Rumah Bonnie di Madiun juga sempat digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (18/10) kemarin.

Selain mencegah Bambang dan Bonnie, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Madiun. Salah satunya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Madiun.

"Dari penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ini, penyidik membawa dokumen dan barang elektronik," ujar Yuyuk.

Sementara Bambang merupakan tersangka yang ditetapkan KPK pada Senin (17/10) lalu. Walikota dari Partai Demokrat itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar besar kota Madiun.

Bambang diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan pasar besar kota Madiun serta menerima suap dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya