Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sekretaris Demokrat Madiun Dilarang Ke Luar Negeri

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 21:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) atas nama Bonnie Laksamana. Dia merupakan anak kandung Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan pencegahan terhadap Bonnie pelesiran ke luar negeri untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Bonnie merupakan salah satu saksi yang bakal dipanggil penyidik KPK untuk menguak kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang menyeret ayahnya.

Selain melayangkan surat permohonan pencegahan keluar luar negeri terhadap Bonnie, KPK, juga melayangkan surat pencegahan keluar negeri untuk tersangka Bambang.


Yuyuk menambahkan surat permintaan cegah kepada ayah dan anak itu telah disampaikan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 7 Oktober lalu. Bambang dicegah terkait statusnya sebagai tersangka sementara Bonnie dicegah dalam statusnya sebagai saksi.

"Pencegahan selama enam bulan kedepan pertanggal 7 Oktober," kata Yuyuk di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Bonnie diketahui sempat menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Rumah Bonnie di Madiun juga sempat digeledah tim penyidik KPK pada Selasa (18/10) kemarin.

Selain mencegah Bambang dan Bonnie, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Madiun. Salah satunya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Madiun.

"Dari penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ini, penyidik membawa dokumen dan barang elektronik," ujar Yuyuk.

Sementara Bambang merupakan tersangka yang ditetapkan KPK pada Senin (17/10) lalu. Walikota dari Partai Demokrat itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar besar kota Madiun.

Bambang diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan pasar besar kota Madiun serta menerima suap dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya