RMOL. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus netral dan profesional dalam menangani perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pakar Hukum Pidana, Faisal Santiago menegaskan, hal itu penting agar Polisi tidak dituduh berperan sebagai alat politik oleh pihak-pihak tertentu.
"Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengacu pada Surat Edaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014‎ yang dikeluarkan era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti," kata dia saat dikontak, Rabu petang (19/10).
Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur ini mengatakan, dalam aturan tersebut, ‎ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani selesai pilkada.
"Polri harus berpegang teguh pada aturan Perkap yang mengatur pilkada," jelas Faisal.
Sementara Ketua APPTHI (Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia), Laksono Utomo mengatakan masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menangani kasus Ahok.
Sementara Ketua APPTHI (Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia), Laksono Utomo mengatakan masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menangani kasus Ahok.
"Mari kita percayakan kepada Polri penanganan proses hukumnya, tentu saja dilakukan setelah pilkada selesai agar tidak ada calon tertentu yang dipojokkan," katanya.
Untuk diketahui, Surat Edaran/Peraturan Kapolri (Perkap) era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti bahwa kasus yang melibatkan calon kepala daerah perlu ditangguhkan agar tidak dijadikan kriminalisasi.
Artinya, ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani selesai pilkada. [sam]