Berita

Net

Hukum

KPK Gelar Pengeledahan Dari Kebumen Hingga Madiun

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 20:58 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kebumen, Jawa Tengah.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan jejak pelaku lain dalam dugaan suap terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen yang telah menjerat Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pengeledahan menyasar pada kantor pemerintah daerah Kebumen, gedung DPRD, serta rumah Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo.


"Jadi, 18 Oktober kemarin, tim KPK sudah mengeledah sejumlah lokasi di Kebumen," paparnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/10).

Yuyuk menambahkan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen dan uang puluhan juta rupiah. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui pasti lokasi penyitaan uang, serta kaitannya dengan kasus yang kini ditangani KPK.

"Saya belum mendapat detailnya dari mana. Masih berlangsung hingga Jumat dan memeriksa saksi-saksi di sana," jelasnya.

Selain melakukan pengeledahan di Kebumen, penyidik juga menggeledah ruangan Wali Kota Madiun Bambang Irianto dan rumah anak Bambang bernama Bonnie Laksamana.

"Penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ini pada 18 Oktober. Penyidik membawa dokumen dan barang elektronik," ujar Yuyuk.

Bambang sendiri merupakan tersangka yang ditetapkan KPK pada Senin lalu (17/10). Kepala daerah dari Partai Demokrat itu terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. Bambang diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan pasar serta menerima suap dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar pasal 12 huruf (i) atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya