Berita

Net

Hukum

KPK Gelar Pengeledahan Dari Kebumen Hingga Madiun

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 20:58 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kebumen, Jawa Tengah.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan jejak pelaku lain dalam dugaan suap terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen yang telah menjerat Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo.

Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, pengeledahan menyasar pada kantor pemerintah daerah Kebumen, gedung DPRD, serta rumah Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo.


"Jadi, 18 Oktober kemarin, tim KPK sudah mengeledah sejumlah lokasi di Kebumen," paparnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/10).

Yuyuk menambahkan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita beberapa dokumen dan uang puluhan juta rupiah. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui pasti lokasi penyitaan uang, serta kaitannya dengan kasus yang kini ditangani KPK.

"Saya belum mendapat detailnya dari mana. Masih berlangsung hingga Jumat dan memeriksa saksi-saksi di sana," jelasnya.

Selain melakukan pengeledahan di Kebumen, penyidik juga menggeledah ruangan Wali Kota Madiun Bambang Irianto dan rumah anak Bambang bernama Bonnie Laksamana.

"Penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB ini pada 18 Oktober. Penyidik membawa dokumen dan barang elektronik," ujar Yuyuk.

Bambang sendiri merupakan tersangka yang ditetapkan KPK pada Senin lalu (17/10). Kepala daerah dari Partai Demokrat itu terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. Bambang diduga melakukan penyimpangan dalam pembangunan pasar serta menerima suap dan gratifikasi.

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar pasal 12 huruf (i) atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya