Berita

Net

Hukum

Kejagung Terus Matangkan Penyelidikan Kasus Reklamasi Lampung

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 20:09 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kejaksaan Agung mengisyaratkan bakal meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung.

"Masih penyelidikan. Itu yang reklamasi kan, saya belum tau hasilnya secara lengkapnya. Nanti saya tahu setelah Kasubdit melaporkan ke saya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (19/10).

‎Disinggung hasil evaluasi tim penyelidik setelah meminta keterangan Walikota Bandar Lampung Herman HN. dan melakukan penelusuran langsung ke Lampung, Fadil mengaku belum mendapatkan laporan dari tim penyelidik.


"Hasilnya belum tahu saya. Itu tim penyelidikan langsung dari kita (Jampidsus), bukan dari sana (Kejati Lampung)," ungkapnya.

Yang jelas, lanjut Fadil, apapun langkah hukum yang nantinya diambil oleh tim penyelidik, penyidik dan Jampidsus maka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"‎Ini masih tahap penyelidikan. Itu sebenarnya tidak boleh disampaikan dulu, nanti berkembang yang tidak-tidak," tukasnya.

Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejagung meminta keterangan Walikota Bandar Lampung Herman HN terkait penyelidikan ‎kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung, Selasa kemarin (18/10). Orang nomor satu di Bandar Lampung itu dimintai keterangan karena diduga yang menandatangani perizinan reklamasi Teluk Lampung.

Tim penyelidik terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan reklamasi Teluk Lampung, meskipun reklamasi saat ini dihentikan sementara oleh pemerintah setempat.

Beberapa waktu lalu, Kejagung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri perizinan Reklamasi Teluk Lampung tersebut. Tim penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.

Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN. Beberapa diantaranya seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit kepada PT. Teluk Wisata Lampung.‎

Tak sampai di situ, juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta. Dan di bulan Februari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan atas nama Ronny Lihawa. [wah]  

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya