Berita

Net

Hukum

Mangkir Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Agus Martowardojo

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 22:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo yang tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.

Padahal keterangan Agus selaku mantan Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat diperlukan untuk menguak kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Rencananya penyidik bakal memeriksa Agus sebagai saksi sebagai saksi tersangka Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, pemeriksaan terhadap Agus untuk mengklarifikasi kucuran uang negara yang digunakan dalam proyek e-KTP. Sebab, dalam proyek yang berujung korupsi itu, Agus masih menjabat Menteri Keuangan. Menurutnya, klarifikasi kepada Agus sangat penting dilakukan lantaran negara telah menggulirkan Rp 6 triliun untuk pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut.


"Ya, itu kan uang negara yang dipakai. Maka perlu Menkeu saat itu ditanyai pandangannya," ucap Laode saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).

Secara terpisah, Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat keterangan terkait mangkirnya Agus dari panggilan penyidik. Meski demikian, penyidik tetap akan meminta keterangan Agus mengenai proyek e-KTP. Dengan menjadwal ulang pemeriksaan Agus yang juga mantan direktur utama Bank Mandiri.

Diketahui, KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 lalu. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus tersebut. Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

Catatan KPK, proyek tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan praktik di lapangan. Sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek telah merugikan negara sebesar Rp 2 triliun. Dalam perkembangannya, mantan Dirjen Dukcapil Irman ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya