Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung meminta keterangan Walikota Bandar Lampung Herman HN terkait penyelidikan dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Orang nomor satu di Bandar Lampung itu dimintai keterangan karena diduga menandatangani perizinan reklamasi.
"‎Iya benar yang bersangkutan dimintai keterangan, masih berjalan. Yang bersangkutan hadir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung M. Rum di kantornya, Jakarta, Selasa petang (18/10).
Rum menjelaskan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih terus menelusuri soal dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan tersebut.
"Masih penyelidikan, nanti perkembangannya diinformasikan," singkatnya.
‎Sebelumnya, ‎Kejagung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung, meskipun reklamasi saat ini dihentikan sementara oleh pemerintah setempat. Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung mendalami kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejagung juga telah mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung guna menelusuri perizinan Reklamasi Teluk Lampung tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah menegaskan bahwa pihaknya telah menunjuk tim penyelidik guna mencari berbagai keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui soal perizinan Reklamasi Teluk Lampung.
Tim penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.
Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi Lampung, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN. Beberapa diantaranya seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.
Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit kepada PT. Teluk Wisata Lampung.‎
Tak sampai disitu, bulan September juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.
Dan di bulan Februari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Ronny Lihawa.
[wah]